Berita Kutaraja
Selama Operasi Patuh Seulawah 2023, Polisi Lalu Lintas di Aceh akan Terapkan Lagi Tilang Manual
“Jika didapati pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal, kita akan lakukan tilang," ujarnya.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polisi lalu lintas di Aceh akan kembali melakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas selama ‘Operasi Patuh Seulawah 2023’ yang dimulai sejak 10 hingga 23 Juli mendatang.
Tilang manual akan dilakukan dengan cara patroli dan hunting system di jalan raya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto dalam wawancaranya via telepon dengan Serambinews.com usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Seulawah 2023, di Mapolda Aceh, Senin (10/7/2023).
Kombes Muji mengatakan, selama Operasi Patuh Seulawah, pola-pola yang akan digunakan anggota Polri di satuan lalu lintas seperti edukatif, persuasif, humanis, kegiatan preentif dan preventif.
Khusus untuk kegiatan preventif (pencegahan), kata Muji, anggota lalu lintas akan melakukan patroli atau hunting system pelanggar lalu lintas.
Selama patroli tersebut, jika secara kasat mata anggota menemukan pelanggar lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan dan berakibat fatal, maka akan segera dilakukan penindakan berupa tilang.
“Jika didapati pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal, kita akan melaksanakan penindakan atau tilang (manual),” kata Kombes Muji.
Pelanggaran-pelanggaran berakibat kecelakaan fatal yang dimaksud Kombes Muji, seperti tidak pakai helm, kebut-kebutan, dan menerobos lampu merah.
“Ini pelanggaran yang cukup berbahaya. Kalau tidak pakai helm akibatnya bisa gegar otak dan meninggal,” urainya.
“Kemudian menerobos lampu merah dan kebut-kebutan bisa membahayakan pengguna jalan lain. Kalau kita dapatkan itu akan ditilang,” ujarnya.
Tujuan dilakukan penilangan itu, terang Muji, adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal, mengurangi kemacetan, dan mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Untuk diketahui, selama beberapa bulan terakhir, tilang manual sudah tidak dilakukan oleh anggota kepolisian setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghapus tilang manual pada Oktober 2022 lalu dan menggencarkan sistem tilang elektronik atau ETLE dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Sebulan terakhir, polisi memang telah memulai kembali tilang manual seperti biasa, alasannya banyak pelanggaran yang tidak tercover oleh ETLE.
Dalam wawancaranya dengan Serambinews.com, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto juga mengungkap hal yang sama.
Menurutnya, ETLE selama ini tidak bisa mendeteksi semua pelangggaran di jalan raya.
Cegah Radikalisme, FKPT Aceh Ingatkan Personel Polda Aceh Hati-hati Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Wagub Fadhullah Harap seluruh Puskesmas di Aceh Punya Dokter Spesialis, Teken MoU dengan Kemenristek |
![]() |
---|
Mualem bersama 55 Tokoh dan Pimpinan Lembaga Raih Anugerah Pimred Award 2025 |
![]() |
---|
Kecepatan Angin Kencang di Aceh Capai 28 Km/Jam, Bisa Sebabkan Pohon Tumbang dan Atap Rumah Copot |
![]() |
---|
Catat! Puncak Angin Kencang Hempas Aceh Diprediksi pada Agustus, Masyarakat Diimbau Selalu Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.