Sosok Ipda Afan Harapansyah, Kapolsek Termuda Indonesia, Dilantik Usia 22 Tahun, Banyak Penghargaan
Ia memimpin Polsek Baras, Kabupaten Pasangkayu atau Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat atau Sulbar.
Lulus SMA, Afan mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam kepolisian, Afan merupakan perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
Saat ini, ia bertugas sebagai Kapolsek Baras, yang berada di Kabupaten Pasangkayu atau Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepolisian Sektor adalah struktur komando Polri di tingkat kecamatan.
Posisinya saat ini, membuat Afan menjadi Kapolsek termuda tahun 2023 ini.
Dalam wawancaranya dalam program di stasiun televisi Trans TV, Ipda Afan Harapansyah mengaku dilantik menjadi kapolsek saat berusia 22 tahun.
“Pak katanya dilantik jadi kapolsek saat berusia 22 tahun,” tanya Ruben yang memandu acara tersebut.
“Ya benar,” jawab Ipda Afan yang mengenakan seragam kepolisian tersebut.
“Di sulawesi mana,” tanya Ruben lagi.
“Di Sulawesi Barat, Kota Mamuju tepatnya,” ujarnya.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Ruben kembali mengonfirmasi usia Ipda Afan saat dilantik sebagai kapolsek termuda di Indonesia.
“Nah pada saat itu berusia 22 tahun,” tanya Ruben yang dijawab Ipda Afan yang membenarkan usianya 22 tahun saat dilantik.
“Sekarang usia?” tanya Ruben lagi.
Ipda Afan Harapansyah menyebut, saat ini berusia 24 tahun.
“Sekarang barusan Juni kemarin 24 tahun,” jawabnya di hadapan Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, Ivan Gunawan, dan Wendy Cagur.
Baca juga: Sosok Polisi Menantu Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Berpangkat Ipda
Kembali Memanas, 3 Tentara Thailand Terluka Akibat Ranjau Darat, Kamboja Langgar Gencatan Senjata |
![]() |
---|
Warga Gampong Pajar Galang Dana untuk Palestina, Dihadiri Syech Yahya dari Gaza |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.