Opini
Jangan Membenci Investasi
Hak dan kewajiban untuk saling menghormati. Tentu sebagai komponen penting dalam dunia investasi, maka dapat dipastikan semua ini diatur dalam pola st
Muhammad Nur SH, Aktivis Lingkungan Hidup, Sosial dan Politik
KETIKA berbicara dunia investasi, maka di sana kita berbicara kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di bumi ini. Hak dan kewajiban untuk saling menghormati. Tentu sebagai komponen penting dalam dunia investasi, maka dapat dipastikan semua ini diatur dalam pola struktur ruang sesuai perintah UU Tata Ruang dan Qanun sebagai wilayah khusus. Kendati demikian mari kita simak dengan baik apa saja yang menjadi investasi yang wajib ada di Aceh.
Misalkan minyak kendaraan. Energi listrik. Komputer sebagai alat kerja. Properti, infrastruktur, transportasi udara, laut dan darat. Semua itu bahan baku dari pertambangan. Begitu juga dengan komponen kertas berasal dari kayu.
Sedangkan makanan dan minuman semua komponen bersumber dari kekayaan sumber daya alam semesta ini. Lalu kenapa kita begitu benci dengan dunia industri pertambangan maupun perkebunan? Tanpa sawit juga tak bisa goreng ikan hingga pernah publik mencibir Megawati gara-gara komentarnya soal sikap ibu-ibu di banyak daerah yang rela antre dan berebut membeli minyak goreng.
Namun ada banyak pilihan minyak untuk gorengan yang bahan bakunya dari jagung atau minyak kelapa olahan dunia industri. Maka dari itu penulis bicara yang logis saja. Tanpa mencibir seolah kita tak butuh semua industri itu.
Aceh punya potensi yang luar biasa. Di antaranya luas Provinsi Aceh 5,610,642.00 Ha dengan wilayah administratif yang terdiri atas 18 kabupaten dan 5 kota, 289 kecamatan, 779 mukim dan 6.474 desa. Pola ruang RTRWA Tahun 2013-2033 dengan kawasan lindung, dengan luas 2.938.579,68 Ha (49,91 persen) dan kawasan budidaya dengan luas 2.949.506,83 Ha (50,09 % ).
Sedangkan jumlah penduduk pada tahun 2022 tercatat 5.388.093 jiwa merupakan kekayaan yang luar biasa untuk dikelola dengan arif dan bijaksana. Sesuai amanat UUD memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga Negara. Akan tetapi selama ini yang terjadi sektor investasi mengalami hambatan dari banyak sektor.
Potensi investasi
Di lahan terlihat kosong akan tetapi bersertifikat kepemilikan hampir 70 % maupun kepemilikan secara adat berdaulat. Kemudian infrastruktur yang belum mendukung. Komunitas unggulan belum dikelola dengan baik yang selaras dengan lingkungan hidup dan sosial ekonomi.
Akan tetapi investasi itu selalu identik dengan adanya potensi baik dalam bumi, maupun di atas lahan hutan. Ketika suatu kawasan nol potensi maka dapat dipastikan tidak ada pergerakan ekonomi yang masif.
Berbagai kebijakan Negara sebagai pedoman/jalan secara hukum tentang dunia investasi diatur dalam beberapa regulasi. Misalkan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, PP No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan, PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan, PP No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan PPLH, dan Qanun No 5 Tahun 2018 Tentang Penanaman Modal.
Jangan lupa bahwa Pemerintah wajib melayani semua kelompok dan golongan apa pun. Di sana bicara dunia izin dan pengawasan serta petunjuk jalan bagi siapa saja yang ingin membuka lapangan pekerjaan. Ingat ada banyak manusia menganggur tanpa kerja setelah selesai kuliah. Mau ke mana mereka. Apakah cukup diandalkan jadi pengusaha jual pulsa. Atau buka doorsmer, atau kembali menjadi petani dengan pendekatan teknologi.
Agenda ini juga butuh lahan dan air. Bagaimana mungkin agenda ini harus dipaksa oleh pemerintah karena pilihan ada pada setiap anak bangsa untuk membuka usaha apa pun asal sesuai dengan prosedur hukum. Yang jadi masalah orang jadi segan/malu ketika berkampanye anti tambang. Karena terjadi perusakan pada alam, dan mencibir pejabat yang mengeluarkan izin.
Lalu yang benar apa. Jumlah izin yang di Aceh itu tak seberapa dengan izin di provinsi lain. Di sektor pertanian dan perkebunan HGU 126 izin, sektor tambang kurang lebih 65 izin, galian C sekitar 182 izin, sektor kayu 11 izin. Apakah ada jaminan setelah pemilu 2024 Gubernur terpilih tak akan mengeluarkan izin sektor tambang. Tapi rakyatnya menikmati hasil tambang ini dengan berbagai kebutuhan sehari hari.
Empat aspek
Maka dari itu penulis memberi pandangan. Pertama, bahwa sumber daya yang ada harus dikelola bukan juga 100 persen dibuat perlindungan. Karena ada juga kawasan lindung dengan syarat dan karakteristik tertentu dimana alam juga menyediakan kebutuhan manusia.
Begitu juga dengan alam yang menyediakan kebutuhan untuk makhluk hidup lainnya sama-sama memberikan perlindungan dengan ruang khusus. Ini menunjukan bahwa ketika bicara potensi investasi juga bicara empat aspek. Yakni; perlindungan, pengelolaan, perawatan, dan pelestarian. Dimana komponen ini tentu menghormati aspek penelitian terlebih dahulu. Artinya ada banyak tahapan kerja yang mesti dilakukan oleh warga negara ini untuk menemukan data dan fakta lapangan melalui penelitian dan eksplorasi.
Kedua, penulis memandang pikiran kita selama ini untuk tetap kritis bagian kontrol publik kepada kerja pejabat tahapan kerja jangan ada yang sala. Namun juga jangan mencari yang sempurna. Karenanya kontrol, jangan ada celah korupsi.
Memberikan izin tanpa tanggung jawab pengusaha harus dikontrol bahkan digugat dengan temuan yang kuat dibantu oleh teknologi sebagai alat kontrol publik. Jangan jadi provokasi karena keadaan Aceh tidak baik-baik saja. Orang mudah marah karena kekurangan iman dan cuan dengan alasan kepentingan tak diakomodir.
Tidak semua tuntutan warga itu dapat dipenuhi dengan alasan khusus dan keterbatasan tertentu, artinya hasrat tak mungkin bisa semua dipenuhi oleh pelaku dunia investasi lalu jangan juga dibenci.
Dalam kacamata hitam dan putih apa pun usaha setiap kita wajib membangun energi positif. Bahwa kita butuh investasi itu jangan dikesampingkan. Bahwa ada perbaikan tata kelola itu wajib hukumnya. Pemerintah dan masyarakat sama-sama dapat memberikan kontrol sesuai tupoksi.
Jangan lagi ada semacam membenci dunia investasi seolah mereka hanya mampu merusak alam semesta tanpa tanggung jawab. Karena ini tekanan politik dan uang merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dalam dunia investasi.
Tapi jangan kita lupa bahwa ada neraca keuangan yang dibaca terlebih dahulu oleh siapa pun pengusaha yang akan masuk ke Aceh. Letaknya ada pada data potensi sebagai syarat utama. Ini kerja serius orang butuh kepastian hukum dan keamanan. Bukan abal-abal.
Artinya siapa pun yang pernah datang ke Aceh bisa jadi sudah pulang tak akan kembali dengan dua alasan atau lebih. Untuk itu sudah saatnya kita semua membangun kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah dan pengusaha.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.