Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Tekait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Rp 5 Miliar

Motivator Indonesia Mario Teguh dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/marioteguh
Mario Teguh dan Linna Teguh. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Motivator Indonesia Mario Teguh dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dimana Mario Teguh dan Istrinya dianggap telah melanggar perjanjian bisnis hingga sang pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.

Djamaluddin Koedoeboen sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan duduk perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mario Teguh.

"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," kata Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).

Diketahui menurut keterangan Djamaludin jika Mario Teguh dan istrinya didapuk menjadi brand ambasador dari produk tersebut.


"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," ujar Djamaluddin. 

Baca juga: Motivator Mario Teguh & Istri Dilaporkan ke polisi atas Kasus Penipuan - Penggelapan Uang Rp5 Miliar

Dalam perjanjian bisnis tersebut dimana Mario Teguh diduga menjanjikan jasa dari bisnisnya untuk mendapatkan omzet hingga miliaran.

"Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Tergiur akan perjanjian tersebut membuat Sunyoto memberikan sejumlah uang kepada bisnis milik Mario Teguh. Namun sayang janji tersebut tidak kunjung didapatkan oleh kliennya.

"Itu sudah diberikan namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut," tutur Djamaluddin. 

Menilai ada kejanggalan terkait hal tersebut, pelapor sempat memberikan somasi sebanhak tiga kali kepada Mario Teguh namun tidak mendapatkan balasan.

Hingga akhirnya ia melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023.

"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, maka dari itu dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," lanjutnya Djamamaludin.

"Klien kami juga sudah gerah juga sudah bolak balik meminta dengan baik agar yang bersangkutan menyelesaikan secara kekeluargaan tapi karena yang bersangkutan, ya kita tidak tahulah apa pertimbangannya, sehingga terpaksa kita membuat LP," pungkasnya.

Laporan Mario Teguh tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Baca juga: VIDEO Personel Ops Damai Cartenz Diserang OTK, Hendak Rampas Senjata Petugas

Baca juga: Mahasiswa Ketahuan Jadi Pengedar Ganja, Terkuak Gegara Ditemukan Narkoba dalam Tas Saat Laka Lantas

Baca juga: Himap FISIP Umuslim Gelar Public Care di Dayah Abiya Jeunieb Bireuen

Sudah tayang di Tribunnews.com: Duduk Perkara Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Pengusaha Skincare

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved