2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo Usai Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya, Kemenhan: Kami Kooperatif

Priyanto menyampaikan, Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto berseragam Korps Marinir TNI AL 

Rumah itu terletak di JI. Slamet Riyadi Nomor 27 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang kini ingin diambilalih oleh Kodam Jaya.

Baca juga: Baliho Prabowo-Jokowi Muncul di Sejumlah Wilayah Indonesia, Ini Reaksi PDIP dan Gerindra

Sementara itu, anak dari Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernardus Heddy merupakan penggugat II dalam perkara ini.

Juwono dianugerahkan sebagai pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI setelah berjasa untuk Indonesia pada tanggal 10 Nopember 1958.

Orang tua penggugat, meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1992 dan Ibu pengguat II Susana Swartini telah meninggal dunia lebih dahulu tanggal 9 Juni 1979.

Senasib dengan Imam, Letkol (Purn) E. Juwono juga meninggalkan warisan berupa rumah yang terletak di JI Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur.

Selain anak dari seorang Pahlawan, R Bernardus Heddy sendiri juga pernah mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa dari Presiden Soeharto.

Ia dinilai telah berjasa besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 "Woyla".

“Bahwa para penggugat telah menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya sejak lahir hingga saat ini sudah lebih dari 50 tahun rumah tersebut masih ditempati oleh para penggugat,” jelas Priyanto.

Adapun berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Pendaftaran tersebut pun telah dilakukan oleh para penggugat. Namun ditolak oleh tergugat III dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Timur lantaran pihak Kemenhan lebih dulu melakukan pendaftaran.

Sementara pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para penggugat.

“Padahal, para tergugat sangat patut dan layak untuk mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati oleh penggugat tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” kata Priyanto.

Baca juga: Prabowo Janji Jika Terpilih Jadi Presiden Bakal Lanjutkan Program Jokowi: Berilah Kepercayaan

Kemenhan: Kami Kooperatif, Hormati Proses Hukum

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan akan kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum atas gugatan perdata dari dua anak pahlawan kemerdekaan terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernadus Heddy pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved