Breaking News

2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo Usai Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya, Kemenhan: Kami Kooperatif

Priyanto menyampaikan, Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto berseragam Korps Marinir TNI AL 

Dalam gugatan ini, Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Dony Novantoro menjadi pihak yang tergugat.

"Menyikapi gugatan perdata tersebut Kementerian Pertahanan akan bersikap kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal (Karo Humas Setjen) Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Edwin menyampaikan, perkara ini terjadi setelah Kodam Jaya/Jayakarta melaksanakan penertiban Rumah Negara Ksatrian Berland lantaran masih ada tujuh kepala keluarga (KK) penghuni yang tidak memiliki hak tinggal yang tidak bersedia keluar dari kompleks perumahan dinas tersebut.

Atas penertiban rumah negara tersebut, ia mengatakan, lima KK dari tujuh KK akhirnya bersikap kooperatif dan mematuhi peringatan.

Namun, dua KK, yakni Adam Wahyudi dan R. Bernadus Heddy mengabaikan peringatan tersebut.

"Keduanya memaksa tetap tinggal dengan alasan mereka merasa masih berhak menempati Rumah Negara tersebut," ujar Edwin.

"Mereka merasa berhak tinggal di kompleks tersebut karena telah tinggal secara turun temurun dari orang tuanya," ucap dia.

Adapun Adam Wahyudi menempati rumah dinas secara turun temurun dari orang tuanya Alm. Kol. Purn Ir. Imam Soekoto Mangoensoediro sejak tahun 1957.

Sementara itu, R. Bernadus Heddy yang menempati rumah dinas secara turun temurun dari orang tuanya Alm. Letkol (Purn) E. Juwono.

Menurut Edwin, alasan mereka bertahan menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bahkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kemhan dan TNI.

Adapun Pasal 61 Permenhan menyatakan, hak menempati Rumah Negara berakhir apabila anggota yang bersangkutan pensiun atau meninggal dunia.

"Mereka diberikan waktu maksimal enam bulan sejak penerbitan surat pencabutan izin menempati rumah dinas karena pensiun atau meninggal dunia," kata Edwin.

Edwin menegaskan, ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Misalnya, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa penghunian rumah negara hanya dapat diberikan kepada pejabat negara atau pemerintah, dalam hal ini pegawai negeri atau anggota TNI.

Selain itu, Pasal 8 memberikan syarat bahwa penghuni juga harus memiliki surat izin penghunian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved