Breaking News

Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Aceh Masih Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri untuk Mutasi Kadis 

Saat ini, Pj Gubernur Aceh masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.  

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Foto: IST
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan Pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW) Aceh, di Hotel Oasis, Selasa (27/12/2022). 

Saat ini, Pj Gubernur Aceh masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengungkapkan bahwa saat ini proses seleksi pejabat eselon II Setda Aceh masih berlangsung.

Saat ini, Pj Gubernur Aceh masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.  

“Mengenai seleksi kadis, saat ini kita masih menunggu dari Kemendagri.

Sudah lewat BKN (Badan Kepegawaian Negara), terus saat ini di Kemendagri. Kita masih menunggu itu,” kata Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh usai melantik Pj Wali Kota Banda Aceh dan Pj Bupati Aceh Utara, Jumat (14/7/2023).

Ia berharap evaluasi tersebut tidak memakan waktu lama. Menurutnya, setiap ada kepala dinas (kadis) yang pensiun atau berhalangan, tetap harus langsung ada penggantinya. 

“Harusnya ada (mutasi dalam tahun ini). Seharusnya setiap ada yang pensiun, ada yang ganti baru. Harusnya seperti itu. Tapi ini nggak, kita harus tunggulah,” ucapnya. 

Baca juga: VIDEO Joe Biden Peringatkan Bos Wagner, Bisa Diracuni Kapan Saja

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 34 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh telah mengikuti tahapan wawancara dan presentasi dokumen persyaratan yang diminta oleh panitia seleksi (Pansel) pada 2-5 Mei 2023.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Selasa 2 Mei 2023 mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat eselon II.

Setelah dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi, secara khusus Pemerintah Aceh akan melakukan open bidding terhadap jabatan yang selama ini masih kosong atau jabatan yang kosong setelah dilakukan evaluasi.

Bagi pejabat yang saat dilakukan evaluasi dinonjobkan, terang MTA, tetap diberi kesempatan untuk mengikuti open bidding untuk pengembangan karir.

MTA menjelaskan evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat izin dari Mendagri dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut MTA, mutasi, rotasi dan sejenisnya merupakan salah satu bentuk penyegaran manajemen pemerintahan dan peningkatan sumber daya aparatur pemerintahan.

Baca juga: Ritual Pengobatan Alternatif di Danau Kuari Bogor Berujung Maut, 3 Pemuda Tewas Tenggelam

“Sebenarnya hal-hal ini bukan hal luar biasa, tapi hal normatif yang dilakukan pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah.

Walau demikian, tentu kontrol publik sangat kita harapkan, baik secara personal maupun kelembagaan dalam hal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” demikian MTA. (*)
 
 
 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved