Berita Banda Aceh
Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam Sorot Kasus PT Antam
“Untuk itu PT Antam seharusnya tidak boleh lalai terhadap kewajiban ini, khususnya dalam kegiatan jual beli logam mulia yang merupakan komoditas...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Untuk itu PT Antam seharusnya tidak boleh lalai terhadap kewajiban ini, khususnya dalam kegiatan jual beli logam mulia yang merupakan komoditas berharga. Kami dari Komisi III turut mempertanyakan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance,” tambah Nazaruddin.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam ikut buka suara, terkait kasus yang sedang bergulir antara PT Aneka Tambang, Tbk (Antam) dengan pengusaha Budi Said.
Ia menyoroti langkah perusahaan plat merah itu, untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hukuman untuk mengembalikan emas senilai Rp 1,1 triliun yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya rasa kasus ini tidak akan berlarut-larut apabila dari awal PT Antam menunjukkan komitmen yang sama, sebagaimana dari sisi pengusaha sebagai pembeli sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah emas yang ia beli," kata Nazaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/07/2023).
"Keputusan MA yang mengabulkan kasasi, menurut saya sudah sangat masuk akal dan sesuai dengan Pasal 4 ayat 8 UU Perlindungan Konsumen,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Pasal 4 ayat 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan tentang hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Untuk itu PT Antam seharusnya tidak boleh lalai terhadap kewajiban ini, khususnya dalam kegiatan jual beli logam mulia yang merupakan komoditas berharga. Kami dari Komisi III turut mempertanyakan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance,” tambah Nazaruddin.
Legislator asal Aceh itu juga mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk usut tuntas berbagai kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir di PT Antam.
Seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
“Jangan sampai BUMN kita dirusak dari dalam, harus ada upaya pembenahan yang serius sesuai dengan visi transformasi dan core values yang dicanangkan Kementerian BUMN. Dengan adanya tata kelola yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap bisnis di Indonesia juga meningkat,” tutup Nazaruddin.(*)
Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam beserta Emas Antam, Rabu 21 Juni 2023
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.