Berita Nagan Raya

DPRK Ajukan Berkas PAW 3 Calon Anggota KIP Nagan Raya ke KPU Pusat, Ini Namanya

DPRK Nagan Raya telah mengajukan berkas pergantian antar waktu (PAW) 3 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya ke KPU

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi SE 

Laporan Rizwan I Nagan 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya telah mengajukan berkas pergantian antar waktu (PAW) 3 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Pengajuan ke KPU untuk dikeluarkan SK (surat keputusan) pengangkatan sebagai anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024.

Setelah keluar SK KPU Pusat, maka ketiga orang PAW akan dilantik oleh Pj Bupati Nagan Raya.

Pasalnya tiga orang komisiner KIP yang lama yakni 2 orang diberhentikan oleh DKPP karena melanggar kode etik, serta satu orang mundur sebagai anggota KIP karena maju sebagai Bacaleg.

Berkas 3 PAW diajukan DPRK Nagan Raya yakni sudah diemailkan ke KPU, sedangkan berkas asli akan diantarkan langsung oleh Komisi I DPRK pada minggu ini.

Tiga orang calon PAW yang diajukan ke KPU oleh DPRK Nagan Raya yakni Arif Budiman SPd MPd, Rusli Gam SSos dan Hj Desi Astuti SH.

Baca juga: Ini 10 Negara Dengan Militer Terkuat Dunia 2023, Bagaimana Posisi Indonesia?

Hal itu dikatakan Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi SE kepada Serambinews.com, Sabtu (15/7/2023).

"Sudah dikirimkan lewat email ke KPU Pusat, Insya Allah minggu ini Ketua komisi 1 beserta beberapa anggota akan mengatar langsung surat aslinya ke KPU Pusat sekaligus berkoordinasi terkait SK nya," katanya.

Diakui Ketua DPRK bahwa pihaknya sudah meneken surat perjalanan tugas (spt) untuk Ketua Komisi 1 dan anggota untuk berangkat ke KPU Pusat di Jakarta.

Seperti diberitakan, DKPP memberhentikan dua orang komisioner KIP Nagan Raya yakni M Yasin dan Syahrul Iman.

Baca juga: Tokoh Muda Aceh Besar Ajak Semua Pihak Dukung Pj Bupati Muhammad Iswanto

Seorang lain mundur sebagai anggota KIP Nagan Raya yakni Muhajir Hasballah karena maju sebagai Bacaleg DPRK.

Dengan demikian, komisioner KIP Nagan Raya tersisa 2 orang yakni Nazaruddin dan Mizwan.

Dengan kekosongan komisioner KIP Nagan Raya yang tersisa 2 orang sehingga tugas dan wewenang KIP Nagan Raya diambil alih oleh KIP Aceh.

Untuk masa jabatan KIP Nagan Raya periode 2019 - 2024 ini akan berakhir pada Maret 2024.(*)

Baca juga: KIP Nagan Raya Adakan Uji Baca Al-Quran Susulan Bagi Bacaleg Pengganti

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved