Pasangan Suami Istri Sudah Cerai Tapi Masih Cinta dan Ingin Rujuk? Begini Ketentuannya dalam Islam

Jika sang suami telah menalak istrinya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya rujuk, kecuali setelah ada lima syarat berikut ini

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Gerd Altmann/Pixabay
Ilustrasi cerai dan rujuk - Pasangan Suami Istri Sudah Cerai Tapi Masih Cinta dan Ingin Rujuk? Begini Ketentuannya dalam Islam 

Pasangan Suami Istri Sudah Cerai Tapi Masih Cinta dan Ingin Rujuk? Begini Ketentuannya dalam Islam

SERAMBINEWS.COM – Tak bisa dipungkiri, ada sebahagian pasangan suami istri yang telah bercerai ingin kembali bersatu dalam rumah tangga.

Bagi mereka ‘masih cinta dan sayang’ menjadi satu hal untuk hidup kembali sebagai pasangan suami-istri yang sah.

Dalam istilah, kembalinya pasangan suami istri yang telah cerai atau talak bisa disebut rujuk.

Islam pun sudah mengatur tentang rujuk bagi pasangan suami istri yang sudah talak satu, talak dua, atau bahkan talak tiga cerai.

Lantas bagaimana ketentuan dalam Islam mengenai rujuk dan syarat rujuk di Indonesia?

Dikutip dari Kementerian Agama, di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra.

Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.

Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis.

Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in.

Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan.

 “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat:

(1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya,
(2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil),
(3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya,
(4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil,
(5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,”

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved