Kasus Suami Lakukan KDRT Terhadap Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang, Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Seperti diketahui B tega melakukan KDRT terhadap istrinya di rumah kontrakannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) lalu.

Editor: Faisal Zamzami
riwijaya post
Ilustrasi kdrt 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan bahwa B (38) suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap T (21), istrinya yang hamil empat bulan, merupakan residivis kasus narkoba.

Seperti diketahui B tega melakukan KDRT terhadap istrinya di rumah kontrakannya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) lalu.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan informasi memang benar B merupakan seorang residivis.

"Infonya seperti itu, (residivis kasus) narkoba," kata Siswanto ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).

Namun, hingga kini polisi belum berhasil menangkap dan menahan B yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga tak menjelaskan secara detail ihwal alasan tersangka hingga kini belum ditangkap pihaknya.

"Belum dapat (ditangkap)," ujarnya.

Sebelumnya polisi menjelasakan alasan B tidak dilakukan penahanan.

Menurut dia berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Baca juga: Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.

Baca juga: Polri Tahan Iptu MIP, Terbukti KDRT dan Selingkuhi Istri Sah, 12 Video Syur dengan Janda jadi Bukti

Selain itu, dirinya juga menepis perihal B yang dibebaskan usai sempat dilaporkan oleh keluarga korban dengan alasan hanya terjadi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam peristiwa tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved