Minggu, 3 Mei 2026

Modus Empat Kakek Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Ada yang Sampai Lima Kali

Rayuan maut empat kakek tersebut membuat gadis di bawah umur terpaksa melayani nafsu para pelaku karena diberikan uang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). 

Modus itu pelaku lakukan ketika korban sedang jajan, kemudian diiming-imingi uang jajan darinya agar mau melakukan hubungan badan.

Kronologi pemerkosaan

Donni menuturkan, kejadian kakek perkosa anak di bawah umur itu dilakukan sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai Mei 2023.

Pada kejadian pemerkosaan pertama, itu dilakukan oleh pelaku AS yang memanggil korban ketika sedang jajan sekitar pukul 13.00 WIB.

AS memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah pelaku.

 
Setelah itu, AS mengajak korban masuk ke kamar dan mengiming-ngimingi uang Rp 15.000-Rp 20.000 agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali. Kemudian dipanggil oleh pelaku AS. Kemudian korban mendekat dan korban diajak ke rumah pelaku akan diberi uang membeli jajan,” ucap Donni.

Setelah selesai melakukan pemerkosaan itu, korban kemudian diberi uang Rp 20.000 oleh pelaku.

AS lantas memberi tahu ketiga temannya yang sesama lansia untuk memerkosa korban dengan modus memberi uang jajan di hari-hari berikutnya.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Dua Gadis Remaja Kakak Beradik di Kendari, Pelaku Bikin Korban Mabuk

Awal mula kasus terungkap

Kasus pemerkosaan itu terungkap pertama kali ketika orangtua korban curiga dengan tubuh anaknya yang terlihat seperti hamil.

Tak hanya sampai di situ, korban ternyata juga sudah mengeluarkan ASI. Namun awalnya korban tidak mau bercerita.

Oleh karena itu, orangtuanya lalu berinisiatif untuk membeli testpack dan hasilnya positif. Di situ lah korban akhirnya menceritakan semuanya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya itu, orangtua korban segera melapor ke Polres Purbalingga.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved