Jumat, 8 Mei 2026

Modus Empat Kakek Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Ada yang Sampai Lima Kali

Rayuan maut empat kakek tersebut membuat gadis di bawah umur terpaksa melayani nafsu para pelaku karena diberikan uang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). 

Keempat pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus serupa, Kakek Rudapaksa Cucunya hingga Hamil 9 Bulan, 15 Tahun Lalu Hamili Anak Kandung

Seorang kakek berinisial San (66), warga Muara Padang Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi dengan dugaan telah me rudapaksa anak dan cucunya hingga keduanya hamil dan salah satunya telah melahirkan anak.

Korban di rudapaksa berulang kali hingga akhirnya kini hamil sembilan bulan.

15 tahun lalu pelaku juga me rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Bahkan, si anak telah melahirkan bayi dari pelaku.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kronologi kejadian

Mengutip Tribun Sumsel, kasus ini terungkap saat kepala dusun (kadus) dan warga setempat curiga dengan perubahan tubuh korban.

Diketahui, korban selama ini tinggal dengan pelaku karena kedua orang tuanya telah meninggal.

Merasa curiga, kadus dan warga kemudian memeriksakan korban.

"Dari pemeriksaan ternyata korban ini hamil. Ditanya, baru diungkapkannya kalau dia sudah di rudapaksa kakeknya."

"Kami langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan."

"Unit PPA datang dan bersama-sama menangkap tersangka," kata Kapolsek Muara Padang, AKP M Ginting, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan Ginting, korban sudah sejak lama di rudapaksa oleh pelaku.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved