Sosok Djan Faridz, Politikus PPP yang Dilantik Jadi Wantimpres, Punya Harta Rp 90,8 Miliar pada 2014

Djan Faridz menempati jabatan baru sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di kediaman Ketua Umum PDI-P di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Minggu (25/6/2017).= 

Pada 2009, ia dipercaya sebagai Bendahara NU cabang Jakarta.

Tahun 2009 pula, Djan Faridz terpilih sebagai wakil DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kala itu, ia berhasil mengumpulian 200.000 suara dukungan. Karier Djan Faridz pun berlanjut ke lembaga eksekutif.

Pada Oktober 2011, dia terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Jabatan kursi menteri Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ia emban hingga tahun 2014.

Alumnus Universitas Tarumanegara itu juga menduduki jabatan mentereng di PPP sebagai anggota Majelis Kehormatan periode 2020-2025.

Lama tak terdengar kiprahnya, Djan Faridz resmi menjadi anggota Wantimpres per 17 Juli 2023.

Baca juga: Nezar Patria Wamenkominfo yang Punya Harta Rp 10,8 Miliar, Ada Sejumlah Bidang Tanah di Aceh

Lantas, berapa harta kekayaan Djan Faridz?

Harta kekayaan

Pada tahun 2014 lalu, Djan Faridz tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 90,8 miliar.

Ini berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Djan Faridz pada 31 Oktober 2014 ketika dia menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II.

Dilihat dari situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu di antaranya terdiri dari 66 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 85.089.861.300.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Djan Faridz juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi senilai Rp 513 juta.

Rinciannya, satu unit mobil Daihatsu Rocky tahun 1993 seharga Rp 65 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved