Todongkan Korek Api Berbentuk Pistol ke Orang Lain, Pria di Sukabumi Terancam 1 Tahun Penjara
Dua pemuda AG (25) dan AI (19) menodongkan benda berbentuk pistol ke orang lain. Gara-gara aksinya itu, dua pemuda ini....
SERAMBINEWS.COM - Dua pemuda AG (25) dan AI (19) menodongkan benda berbentuk pistol ke orang lain.
Gara-gara aksinya itu, dua pemuda ini bisa terancam hukuman satu tahun penjara.
Petugas Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, AG dan AI merupakan anggota geng motor yang ditangkap, Senin (17/7/2023).
Karena mereka menodong warga di wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Setelah dilakukan pengusutan, benda yang berbentuk pistol tersebut adalah korek api yang menyerupai pistol.
Benda itu diamankan polisi dari tangan AG yang saat kejadian menodongkannya ke warga.
"AG ini pelaku yang membawa diduga senjata api, tapi setelah kita cek ternyata ini adalah korek api yang bentuknya memang menyerupai senjata api, kemudian AI yang membonceng menggunakan motor," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede di Satreskrim, sore ini.
Maruly menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka lain.
Menurutnya, saat itu terdapat delapan orang anggota geng motor yang beraksi.
"Hasil pendalaman dari dua orang pelaku ini didapatlah pelaku lain yang sedang dalam pengejaran kita," jelasnya.
Akibat ulah brutalnya, para tersangka terancam dihukum satu tahun penjara.
"Kepada para pelaku kita terapkan pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHpidana Jo 55 KUHpidana dengan ancaman penjara 1 tahun," jelas Maruly.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor Todong Pistol ke Warga di Sukabumi, Ternyata Korek Api, Polisi Kejar Teman-teman Pelaku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemuda di Sukabumi Terancam 1 Tahun Penjara karena Todongkan Korek Api Berbentuk Pistol ke Warga"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.