Breaking News

Berita Viral

Tampang Oknum Guru di Sumsel yang Paksa 3 Siswa SD Sodomi Dirinya, Korban Diberi Sejumlah Uang

Inilah tampang oknum guru di Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Sumatera Selatan yang memaksa 3 siswanya melakukan perbuatan sodom.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TribunSumsel
Tampang oknum guru berinsial IM (35) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tega memaksa para korban melakukan sodomi terhadap dirinya. 

"Usai melakukan sodomi terhadap 2 korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Khairil Hambali, Rabu (19/7/2023).

Tidak hanya sampai di situ dari keterangan yang berhasil didapat polisi dari terduga pelaku, ia juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap salah satu korban di perpustakaan sekolah.

"Terlapor kita amankan pada Senin 17 Juli kemarin,pada saat diamankan ia tidak melakukan perlawanan,”

“Pelaku telah dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun pelaku atas perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap anak terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Polisi Tangkap pelaku Sodomi Santri di Aceh Besar, Merupakan Wali Kelas

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan (sodomi) berinisial FB (24).

Pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur di kawasan Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Korban berjumlah lima orang, yaitu GB (12), AS (12), FD (12), HF (12), dan DF (12).

Mereka merupakan santri di dayah MA di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Kemudian, Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua kali 24 jam.

Baca juga: Kepala Sekolah di Labuhanbatu Puluhan Kali Sodomi Siswanya, Korban 10 Orang, Ini Modus Pelaku

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh memeriksa FB (24) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap lima santri di Aceh Besar
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh memeriksa FB (24) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap lima santri di Aceh Besar (Dok Polisi)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved