Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Kita Layani
Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara perdata.
SERAMBINEWS.COM - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara perdata.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitum gugatan, Panji menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Atas hal tersebut, Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut, dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: VIDEO PPATK Blokir Ratusan Rekening, Cegah Panji Gumilang Pindahkan Dana
Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Hendra menyebut pernyataan Panji soal sebutan 'Saya komunis' dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
Baca juga: FAKTA BARU Panji Gumilang Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Minta Jatah 5 Kali Seminggu
Mahfud MD: Urusan Kecil
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan Panji Gumilang tersebut hanya urusan kecil.
Ia juga menegaskan, tidak akan terkecoh dengan langkah Panji Gumilang ini.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023) dilansir dari Tribunnews.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.
Lebih lanjut, Mahfud merasa heran dengan langkah yang diambil Panji Gumilang.
Dia mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasar dugaan resmi.
Gugatan ini dinilai Mahfud hanya sensasi belaka.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Fakta Baru Panji Gumilang di Al Zaytun: Pencucian Uang hingga 360 Rekening
Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya soal tidak kunjung ditetapkannya pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Menurut Mahfud, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP nama pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
"SPDP atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama. Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.
Kasus Panji berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak termasuk Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Dijadwalkan Buka Samudera Expo 2023 di Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara
Baca juga: Ini Lokasi dan Cabang Diperlombakan dalam MTQ Lhokseumawe yang Akan Dibuka Besok Malam
Baca juga: VIDEO Viral Penampakan Sosok Gaib di Belakang Gus Miftah Saat Ngaji di Lampung
Sudah tayang di Kompas.tv
| Dinyatakan Positif Hamil oleh Puskesmas Samalanga, Kejari Bireuen Tolak Gugatan Calon Pengantin |
|
|---|
| Isu Selingkuh Hamish Daud Mencuat Usai Gugatan Cerai Raisa, Kuasa Hukum: Jangan Cari-cari Alasan |
|
|---|
| VIDEO - Jabatan Ketua Partai Digugat ke MK, Imran Mahfudi Soroti Pergantian Ketua Umum Partai |
|
|---|
| Akhir dari Sengketa, Kemenangan Rakyat Abdya |
|
|---|
| Syamsul Jahidin, Satpam Sekaligus Advokat Gugat UU Polri, Nilai Pelatihan Satpam Terlalu Mahal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Digugat-Panji-Gumilang-Rp5-Triliun-Mahfud-MD-Urusan-Kecil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.