Syamsul Jahidin, Satpam Sekaligus Advokat Gugat UU Polri, Nilai Pelatihan Satpam Terlalu Mahal
Kali ini, ia menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (UU Polri) karena menilai adanya komersialisasi dalam pengelolaan pengamana
Ringkasan Berita:Alasan Gugatan:* Menimbulkan komersialisasi pengamanan swakarsa.* Membebani profesi satpam dengan biaya pelatihan tinggi dan sistem pengelolaan yang kapitalistik.* Menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan sosial.
SERAMBINEWS.COM - Syamsul Jahidin, satpam sekaligus advokat asal Mataram yang dikenal sebagai penggugat tunjangan pensiun seumur hidup DPR, kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, ia menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (UU Polri) karena menilai adanya komersialisasi dalam pengelolaan pengamanan swakarsa.
Menurutnya, frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” dalam penjelasan pasal terkait membuka ruang bagi praktik bisnis yang membebani profesi satpam.
Syamsul menyoroti mahalnya biaya pelatihan Gada Pratama hingga Gada Utama yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan satpam.
Ia meminta MK menghapus ketentuan yang dianggap tidak adil tersebut dan menegaskan kembali bahwa pengamanan swakarsa harus didasarkan pada kesadaran masyarakat, bukan kepentingan bisnis.
Gugatan ini memperlihatkan perjuangan Syamsul untuk menegakkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum bagi profesi satpam di Indonesia.
Baca juga: Gandeng Satbinmas Polres Abdya, RSUD-TP Lakukan Penguatan Satpam
Syamsul yang juga advokat ini sebelumnya menjadi sorotan bersama Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR.
Dirinya menilai, tunjangan seumur hidup anggota DPR kurang tepat diberikan untuk anggota dewan yang hanya menjabat selama lima tahun (satu periode).
Berbeda dengan aturan tunjangan pensiun yang diberikan kepada ASN maupun TNI dan Polri yang wajib bekerja minimal puluhan tahun.
Sosok Syamsul Jahidin
Pria asal Mataram ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).
Saat ini, Syamsul sedang menempuh doktor (Dr. cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45), setelah gelar S.I.Kom, S.H, magister hukum militer, dan komunikasi di STHM.
Baca juga: Kepsek SMP Prabumulih Batal Dicopot, Satpam Tak Jadi Dipecat, Wali Kota Arlan Minta Maaf
Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.
Sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.
Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.
| KNA Siap Gelar Mubes Ke-13, Tiga Calon Ketua Mencuat, Catat Jadwalnya |
|
|---|
| Polres Pijay Matangkan Pengamanan MTQ Aceh, Gelar Rakor Lintas Sektoral |
|
|---|
| Dukung Program Pusat Keunggulan, SMK-PP Negeri Saree Gelar In House Training Pembelajaran Mendalam |
|
|---|
| Korupsi Rp 1,2 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cuma Dituntut 8,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dosen Fakultas Hukum UNIKI Bireuen Ikut Pelatihan Mediasi Nasional dengan DSI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.