Syamsul Jahidin, Satpam Sekaligus Advokat Gugat UU Polri, Nilai Pelatihan Satpam Terlalu Mahal

Kali ini, ia menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (UU Polri) karena menilai adanya komersialisasi dalam pengelolaan pengamana

Editor: Mursal Ismail
Dok Mahkamah Konstitusi
SATPAM SYAMSUL JAHIDIN - Syamsul Jahidin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemohon menggugat aturan tunjangan seumur hidup anggota DPR RI. Kini ia menggugat UU Polri yang dinilai memberatkan dalam pelatihan satpam 

 

Ringkasan Berita:Alasan Gugatan:
 
* Menimbulkan komersialisasi pengamanan swakarsa.
 
* Membebani profesi satpam dengan biaya pelatihan tinggi dan sistem pengelolaan yang kapitalistik.
 
* Menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan sosial.

SERAMBINEWS.COM - Syamsul Jahidin, satpam sekaligus advokat asal Mataram yang dikenal sebagai penggugat tunjangan pensiun seumur hidup DPR, kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kali ini, ia menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (UU Polri) karena menilai adanya komersialisasi dalam pengelolaan pengamanan swakarsa.

Menurutnya, frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” dalam penjelasan pasal terkait membuka ruang bagi praktik bisnis yang membebani profesi satpam.

Syamsul menyoroti mahalnya biaya pelatihan Gada Pratama hingga Gada Utama yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan satpam.

Ia meminta MK menghapus ketentuan yang dianggap tidak adil tersebut dan menegaskan kembali bahwa pengamanan swakarsa harus didasarkan pada kesadaran masyarakat, bukan kepentingan bisnis.

Gugatan ini memperlihatkan perjuangan Syamsul untuk menegakkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum bagi profesi satpam di Indonesia.

Baca juga: Gandeng Satbinmas Polres Abdya, RSUD-TP Lakukan Penguatan Satpam

Syamsul yang juga advokat ini sebelumnya menjadi sorotan bersama Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR.

Dirinya menilai, tunjangan seumur hidup anggota DPR kurang tepat diberikan untuk anggota dewan yang hanya menjabat selama lima tahun (satu periode).

Berbeda dengan aturan tunjangan pensiun yang diberikan kepada ASN maupun TNI dan Polri yang wajib bekerja minimal puluhan tahun.

Sosok Syamsul Jahidin

Pria asal Mataram ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).

Saat ini, Syamsul sedang menempuh doktor (Dr. cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45), setelah gelar S.I.Kom, S.H, magister hukum militer, dan komunikasi di STHM.

Baca juga: Kepsek SMP Prabumulih Batal Dicopot, Satpam Tak Jadi Dipecat, Wali Kota Arlan Minta Maaf

Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.

Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved