Berita Banda Aceh
Publik Masih Lemah Awasi Peserta Pemilu 2024 usai KJI Aceh Temukan Pencatutan Nama Pemilih
Kalau periode 2023 ini begitu carut marutnya kondisi pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, maka yakinlah Pemilu 2029 akan terjadi hal yang sama
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Publik Masih Lemah Awasi Peserta Pemilu usai KJI Aceh Temukan Pencatutan Nama Pemilih
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik, setelah Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh menemukan adanya pencatutan KTP dan data pemilih ganda dalam menghadapi Pemilu 2024.
Diskusi publik ini digelar di Paopia Garden, Gampong Pango Raya, Banda Aceh pada Kamis (20/7/2023), dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Aceh Agus Syahputra, Mantan Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal, Direktur Katahati Institute Raihal Fajri, dan Anggota Badan Pekerja MaTA Hafijal.
Perwakilan KJI Aceh, Fitri Juliana dalam paparannya menyampikan, ada sejumlah warga Aceh yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, padahal dia tidak menyerahkan identitas dirinya.
Seorang warga Kabupaten Aceh Timur bernama Adhil misalnya. Dia telah menjadi salah satu dari banyak korban pencatutan.
Akibatnya, ia tidak bisa mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akhir tahun lalu karena NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik nasional.
Baca juga: Politik Uang di Pemilu

Menanggapi hal tersebut, mantan Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh publik terhadap perilaku para peserta pemilu masih lemah.
Menurutnya, masyarakat hanya berfokus dalam mengawasi penyelenggaran pemilu.
“Padahal maladministrasi itu yang acap kali dilakukan oleh para peserta pemilu, seperti mengumpulkan KTP tanpa sepengetahuan kita. Ini realita yang terjadi,"
"Dengan adanya temuan dari KJI Aceh itu membuktikan potret buram partai peserta pemilu,” ungkapnya.
Sebagai penyelenggara, kata Akmal, KPU telah membuka Helpdesk untuk digunakan oleh masyarakat melaporkan pencatutan nama dan NIK-nya agar data tersebut dihapus dari Sipol.
“Kalau periode 2023 ini begitu carut marutnya kondisi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, yang dimana mencatut NIK tanpa izin dan berakhir tanpa sanksi, maka yakinlah Pemilu 2029 akan terjadi hal yang sama,” tegasnya.
Baca juga: KPU RI Ambil Alih KIP Aceh, Termasuk KIP Nagan Raya dan Simeulue
Akmal mengatakan, meskipun KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 lalu, namun data tersebut belum selesai.
Mengingat akan ada banyak warga yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024.
Dikatakan Akmal, banyak pemilih pemula yang umurnya telah mencapai 17 tahun setelah KPU menetapkan jumlah DPT hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Bakti Teritorial Prima Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodam IM Gelar Donor Darah Serentak di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Diajak Bertransformasi Digital, Kuliah Umum Bersama Direktur Consumer Banking BTN |
![]() |
---|
Kesal Jalan di Barsela Buruk, Wasekjen Apkasindo Minta CPO Dibuang ke Laut |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.