Berita Banda Aceh

Dir Reskrimsus Polda Aceh: KPK Nilai Kasus Beasiswa Cukup Alat Bukti

KPK menilai perkara kasus beasiswa sudah cukup alat bukti dan meminta penyidik untuk mengirim kembali berkasnya ke jaksa

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

SERAMBINEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menanggapi pernyataan Kajati Aceh yang menyebutkan belum menemukan aktor utama dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 yang selama ini ditangani Polda Aceh.

Winardy memberikan komentarnya saat dikonfirmasi Serambi, Sabtu (22/7/2023) malam.

Ia membenarkan bahwa jaksa sudah dua kali mengembalikan berkas penyidik Dir Reskrimsus Polda Aceh.

“Iya P19 sudah dua kali, ini mau kita kirim kembali. Saya sudah tanda tangani berkasnya, tapi belum dikirim lagi,” kata Winardy.

Mantan Kabid Humas Polda Aceh tersebut mengatakan, jaksa masih kurang sepaham dengan penyidik dalam kasus tersebut.

Bahkan belum lama ini, pihaknya juga menggelar FGD dengan ahli-ahli di kejaksaan.

Baca juga: Kejati Aceh Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Beasiswa, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas

“Sampai kita FGD-lah dengan ahli-ahli biar sama persepsi, tapi kayaknya jaksa kurang sepaham dengan konstruksi hukum penyidik,” ujarnya.

Dari hasil itu, Polda Aceh kemudian mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan korsup (koordinasi-supervisi).

Dari hasil korsup tersebut, KPK berpendapat bahwa kasus beasiswa yang ditangani oleh Polda Aceh sudah cukup alat bukti.

“KPK menilai perkara ini sudah cukup alat bukti dan meminta penyidik untuk mengirim kembali berkasnya ke jaksa.

Nanti kalau jaksa gimana-gimana lagi ya mungkin KPK akan turunkan korsup juga lagi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu 12 Juli lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar forum group discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa.

Baca juga: Warga Nonton Pria dan Wanita Berhubungan Intim di Kamar Hotel, Gegara Lupa Tutup Gorden

FGD itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017.

Kombes Pol Winardy menjelaskan, dalam FGD tersebut penyidik telah menghadirkan ahli-ahli untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan pemahaman dari JPU terkait penangan perkara korupsi beasiswa.

Menuruntya, ada dua materi khusus yang dibahas dalam FGD itu.

Pertama tentang kualifikasi bantuan biaya pendidikan untuk keluarga miskin atau tidak mampu dalam perkara ini menjadi pertentangan dengan tujuan saat anggaran sebagaimana yang tercantum dalam DPA.

“Kedua, terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diragukan dengan adanya perbedaan tujuan anggaran untuk masyarakat Aceh dengan Pergub Aceh nomor 58 tahun 2017 dan Juknis Beasiswa Pemerintah Aceh serta dimasukannya jenjang D3,D4, dan Dokter Spesialis dalam perhitungan kerugian negara sebagai sumber atau akibat kerugian negara," jelas Winardy.

Baca juga: Cerita Ima,Orang Pertama yang Bongkar Kasus Utang Warga Sekampung di Garut: Foto Peminjam Bukan Saya

Winardy juga menyampaikan beberapa poin penting hasil dari FGD tersebut, yaitu tidak ada pertentangan antara tujuan anggaran dalam DPA dengan pelaksanaan kegiatan dalam Pergub 58 Tahun 2017 dan Juknis karena tujuan anggaran hanya bersifat umum (nomenklatur).

Selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan Pergub 58 Tahun 2017 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengatur secara umum dan rinci.

Kemudian, sambungnya, Pergub harus ditaati di dalam proses pelaksanaannya karena Gubernur selaku penanggug jawab memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah berikut Juknis sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM Aceh, sepanjang Pergub itu tidak pernah dibatalkan, maka tetap sah dan harus dilaksanakan.(*)

Baca juga: Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus Polda Aceh: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved