Calon Anggota KIP Aceh
Komisi I DPRA Tanggapi Keberatan Tiga Calon Anggota KIP Aceh Soal Hasil Seleksi
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menanggapi keberatan hasil seleksi yang disampaikan tiga calon anggota KIP....
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menanggapi keberatan hasil seleksi yang disampaikan tiga calon anggota KIP Aceh yang tidak lolos kepada Ketua DPRA.
"Saya sudah baca dan lihat tadi, ini hal yang wajar dalam dinamika seperti ini. Ada yang kecewa, tidak terpuaskan," kata Iskandar usai rapat paripurna di DPRA, Senin (24/7/2023).
Tapi Iskandar menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan Komisi I DPRA sesuai dengan prosedur, standar, dan norma yang ada.
"Kita berpedoman pada Qanun 6 tahun 2018. Tidak ada yang hal yang kita langgar," ujar politisi Partai Aceh ini.
"Kalau ada yang mengatakan kenapa yang ditetapkan itu tidak sesuai dengan perangkingan pansel. Teman-teman harus tahu bahwa perangkingan itu ada di pansel, bukan di komisi," tambahnya.
Iskandar menyatakan, metode penjaringan yang dilakukan komisi terhadap 21 nama calon anggota KIP Aceh yang diserahkan oleh pansel berbeda.
"Di komisi metode dan mekanismenya berbeda lagi. Itu sangat berbeda sekali. Sementara pansel kita tugaskan untuk membantu komisi untuk menjaring 21 orang yang kemudian diserahkan ke kita," imbuhnya.
"Jadi perangkingan nilai yang keluar hari ini berdasarkan fit and proper test di Komisi I DPRA yang hasil plenonya ditandatangani oleh 12 anggota komisi dari 14 orang," ungkap Iskandar.
Dalam kesempatan itu, Iskandar juga menepis isu ada setoran untuk menjadi anggota KIP Aceh.
"Tidak ada sama sekali. Saya sudah sampaikan kepada teman-teman yang konfirmasi sebelumnya. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan hal itu silakan dibuktikan saja, kita negara hukum kok," tegasnya.
"Kalau ada yang mengatakan ini begini, ini begitu, itu hanya isu. Sangat lazim dalam hal seperti ini terjadi, toh kami berjalan dengan baik. Teman-teman lain di komisi bisa dikroscek," tutupnya.
Sebelumnya, tiga calon anggota KIP Aceh yang tidak terpilih berdasarkan hasil fit and proper test Komisi I DPRA mengajukan sanggahan atau keberatan ke pimpinan DPRA pada Senin (24/7/2023).
Ketiga pemberi sanggah yaitu Prod Muhammad Siddiq, Indra Milwady, dan Marini. Surat sanggahan disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ERA Law Firm.
Kuasa Hukum Pemberi Sanggah, Erlizar Rusli SH yang dihubungi Serambinews.com, mengatakan kliennya tidak terima hasil seleksi yang dilakukan Komisi I DPRA.
Menurutnya, nama-nama yang dinyatakan lulus fit and proper test merupakan peserta dengan nilai terendah dibandingkan ketiga kliennya.
"Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres, tidak fair, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRA," kata Erlizar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.