Berita Kutaraja

Pj Wali Kota akan Tindak ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, DPRK: Beri Sanksi Tegas

Jika kedapatan yang melanggar, Musriadi minta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BKPSDM memberi sanksi tegas.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad, SPd, MPd 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi mendukung penuh kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin yang menegakkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.

"Kita berharap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang nongkrong di warung-warung kopi pada saat jam kerja," kata Musriadi dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Menurut politisi PAN itu, kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh.

Karena salah satu tugas ASN adalah sebagai pelayan publik yang memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas.

Jika kedapatan yang melanggar, Musriadi minta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BKPSDM memberi sanksi tegas.

Karena ASN itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Setiap ASN dan non-ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN dan non-ASN, termasuk disiplin," demikian Musriadi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved