Berita Aceh Tamiang

Satpol PP Beri Waktu Tiga Hari Bagi Pemilik Doorsmeer untuk Bongkar Lapak

“Bila sampai Kamis tidak juga dibongkar, maka kami bersama instansi terkait akan melakukan bongkar paksa,” tegasnya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok: Humas
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menunjukkan aspal rusak yang disebabkan aktivitas doorsmeer di Seumadam. 

Dalam kesempatan itu, petugas sempat berdialog dengan pemilik ataupun pekerja doosmeer agar memindahkah usahanya.

Dia menyadari kalau usaha doorsmeer itu sebagai tempat mencari nafkah. 

Namun lokasinya tidak sesuai peruntukkan, pemerintah daerah dengan terpaksa membongkar demi melindungi kepentingan masyarakat lebih luas.

“Kondisi aspal di lokasi doorsmeer rusak, posisi truk yang dicuci juga berada di badan jalan. ini sangat riskan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Penertiban bangunan liar di ruas Seumadam sudah pernah dilakukan Pemkab Aceh Tamiang pada 2021. 

Ketika itu ada enam bangunan yang diteritibkan karena berdiri secara illegal dan berada di jalur drainase. 

Proses penertiban berlangsung lancar dan tertib. (*)

Baca juga: Pantau Pasar Induk Lambaro, Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Penertiban Sejumlah PKL

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved