Berita Aceh Tamiang
Satpol PP Beri Waktu Tiga Hari Bagi Pemilik Doorsmeer untuk Bongkar Lapak
“Bila sampai Kamis tidak juga dibongkar, maka kami bersama instansi terkait akan melakukan bongkar paksa,” tegasnya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dalam kesempatan itu, petugas sempat berdialog dengan pemilik ataupun pekerja doosmeer agar memindahkah usahanya.
Dia menyadari kalau usaha doorsmeer itu sebagai tempat mencari nafkah.
Namun lokasinya tidak sesuai peruntukkan, pemerintah daerah dengan terpaksa membongkar demi melindungi kepentingan masyarakat lebih luas.
“Kondisi aspal di lokasi doorsmeer rusak, posisi truk yang dicuci juga berada di badan jalan. ini sangat riskan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Penertiban bangunan liar di ruas Seumadam sudah pernah dilakukan Pemkab Aceh Tamiang pada 2021.
Ketika itu ada enam bangunan yang diteritibkan karena berdiri secara illegal dan berada di jalur drainase.
Proses penertiban berlangsung lancar dan tertib. (*)
Baca juga: Pantau Pasar Induk Lambaro, Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Penertiban Sejumlah PKL
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Masyarakat Serbu Operasi Pasar Murah di Aceh Tamiang, Stok 10 Ton Habis dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.