Berita Aceh Tamiang

Satpol PP Beri Waktu Tiga Hari Bagi Pemilik Doorsmeer untuk Bongkar Lapak

“Bila sampai Kamis tidak juga dibongkar, maka kami bersama instansi terkait akan melakukan bongkar paksa,” tegasnya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok: Humas
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menunjukkan aspal rusak yang disebabkan aktivitas doorsmeer di Seumadam. 

“Bila sampai Kamis tidak juga dibongkar, maka kami bersama instansi terkait akan melakukan bongkar paksa,” tegasnya.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemilik doorsmeer di jalan lintas Sumatera, ruas Seumadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang diberi waktu tiga hari untuk membongkar lapaknya secara mandiri. 

Bila peringatan ini diabaikan, pemerintah daerah terpaksa melakukan pembongkaran paksa.

Peringatan ini secara tertulis sudah disampaikan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang kepada pemilik doorsmeer yang membuka lapak di Seumadam

Surat ini ditujukan untuk enam orang dan sudah dikirim petugas pada Senin (24/7/2023).

“Sudah, tadi kita surati enam orang pemilik doorsmeer yang ada di Seumadam,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia.

Dalam surat itu ditekankan, agar pemilik doorsmeer bersedia membongkar sendiri bangunannya dengan batas akhir Rabu (26/7/2023). 

Bila peringatan ini tidak dilakukan, maka pemerintah daerah akan menurunkan perangkatnya untuk membongkar paksa bangunan tersebut.

Baca juga: Ini Pesan Pj Bupati Aceh Singkil Terkait Penertiban Tempat Hiburan

“Bila sampai Kamis tidak juga dibongkar, maka kami bersama instansi terkait akan melakukan bongkar paksa,” tegasnya.

Oki menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan kebijakan susulan atas surat pertama yang sudah dilayangkan pada 20 Juni 2023. 

Dijelaskan kalau alasan pembongkaran ini karena bangunan tersebut berdiri secara liar, kemudian keberadaannya di bahu jalan bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Diketahui, setiap harinya jalur Seumadam dilintasi banyak kendaraan berbagai ukuran karena merupakan jalur utama yang menghubungkan Banda Aceh dengan Medan, Sumatera Utara.

“Surat pertama sudah kami layangkan pada 20 Juni, artinya sosialisasi ini sudah lama kami lakukan,” jelasnya.

Kemudian dari pantauan terakhir yang dilakukan pada 21 Juli, Oki mengatakan seluruh pemilik doorsmeer tetap menjalankan usahanya yang terletak di bahu jalan raya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved