Perbankan
Yuk Hitung-Hitungan Biaya QRIS 0,3 Persen, Bank Indonesia : Dagangan Laku Rp 15 Ribu Dipotong Rp 45
Kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak per 1 Juli 2023.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," paparnya.
Pihak yang terlibat tersebut, yakni PJP, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.
Erwin menegaskan, Bank Indonesia tak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
"Penerapan MDR QRIS UMI (usaha mikro) ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," katanya.
Kondisi ini menurutnya akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.
Erwin menambahkan, kebijakan penyesuaian MDR QRIS mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR.
Selain itu, tarif QRIS yang ditetapkan menurutnya juga masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Merchant yang tak dikenakan MDR
Erwin menerangkan, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tak terkena tarif QRIS ini. Merchant tersebut, yakni merchant yang terkait transaksi Government to People, seperti bansos.
Merchant lain yang juga tak terkena tarif QRIS, yaitu merchant yang terkait transaksi People to Government, seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
QRIS
Bank Indonesia
pedagang
QR Indonesian Standard
merchant discount rate
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
QRIS 0 3 Persen
BI-Rate Turun Drastis, Mengapa Suku Bunga Kredit Masih Seret Turun? |
![]() |
---|
OJK Dorong Perbankan di Aceh Kembangkan Produk Keuangan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bank Aceh Miliki ATM Drive Thru di Taman Riyadhah, Diresmikan Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
Wapres Ingatkan BSI Optimal Pelayanan Saat PON |
![]() |
---|
Selama Lebaran, BSI Libur Sehari, Bank Aceh 4 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.