Info Singkil

Pemkab Aceh Singkil Menang Gugatan, Perusahaan Kelapa Sawit Harus Bayar Kontribusi Rp 2 M

Perkara ini bermula ketika Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada peru

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP bersama pengacara negera dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sampaikan konferensi pers, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkab Aceh Singkil atas PT Nafasindo, Selasa (25/7/2023) 

Sebelum membawa ke ranah hukum, telah dilakukan mediasi. Namun tidak tercapai kesepakatan membayar.

Sehingga Pemkab Aceh Singkil, melalui Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp 2 miliar.

"Ini sudah putusan final, tinggal eksekusi," kata Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP.(*)

Baca juga: Yakin Mantan Gak Nyesal? Ryan Pemer Seserahan, Dulu Ditinggal Calon Istri Minta Sertifikat Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved