Info Singkil
Pemkab Aceh Singkil Menang Gugatan, Perusahaan Kelapa Sawit Harus Bayar Kontribusi Rp 2 M
Perkara ini bermula ketika Pemkab Aceh Singkil melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada peru
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP bersama pengacara negera dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sampaikan konferensi pers, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkab Aceh Singkil atas PT Nafasindo, Selasa (25/7/2023)
Sebelum membawa ke ranah hukum, telah dilakukan mediasi. Namun tidak tercapai kesepakatan membayar.
Sehingga Pemkab Aceh Singkil, melalui Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp 2 miliar.
"Ini sudah putusan final, tinggal eksekusi," kata Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP.(*)
Baca juga: Yakin Mantan Gak Nyesal? Ryan Pemer Seserahan, Dulu Ditinggal Calon Istri Minta Sertifikat Rumah
Tags
menang gugatan
Pemkab Aceh Singkil menang gugatan
perusahaan kelapa sawit
Bayar Kontribusi
Serambinews
Serambi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Info Singkil
Hingga November, Pemkab Aceh Singkil Terbitkan Ribuan Izin Usaha, Naik 48,6 Persen dari Tahun Lalu |
![]() |
---|
Sejarah Bahasa Singkil & Sebaran Penuturnya |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Non-Database di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Puluhan Sekolah di Aceh Singkil Gelar Pameran Seni Kreatif |
![]() |
---|
Bripda Jilal Terima Pin Emas Kapolri, Kapolres Aceh Singkil: Prestasi Ini Jadi Motivasi Anggota Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.