Luar Negeri

Polisi India Tangkap 74 Pengungsi Rohingya karena Hidup Secara Ilegal: 55 Pria, 14 Wanita dan 5 Anak

polisi India telah melakukan penangkapan dengan tindakan keras sewenang-wenang terhadap orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
MONEY SHARMA / AFP
Pengungsi Rohingya duduk di luar area yang diberi garis oleh polisi di kamp mereka tempat insiden kebakaran terjadi di New Delhi pada 13 Juni 2021. 

Polisi India Tangkap 74 Pengungsi Rohingya karena Hidup Secara Ilegal: 55 Pria, 14 Wanita dan 5 Anak

SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI – Kepolisian India menangkap 74 pengungsi Rohingya karena memasuki negara dan hidup ‘secara ilegal’.

 Mereka ditangkap di negara bagian utara Uttar Pradesh.

Tindakan kepolisian menangkapan 74 pengungsi Rohingya telah dikecam para aktivis.

Mereka mengatakan, polisi India telah melakukan penangkapan dengan tindakan keras sewenang-wenang terhadap orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan.

Anggota komunitas Rohingya yang sebagian besar Muslim ditahan di enam kota besar dan kecil di Uttar Pradesh dan 10 pengungsi di bawah umur, kata polisi pada Senin (24/7/2023).

Mereka yang ditangkap termasuk 55 pria, 14 wanita, dan lima anak yang tinggal di enam distrik Uttar Pradesh

"Mereka kita tangkap setelah melintasi perbatasan secara ilegal", kata polisi dalam pernyataan mereka, dikutip dari Al Jazeera.

Baca juga: Warga Bantu Masak Nasi dan Sumbang Pakaian Layak Pakai untuk Ratusan Rohingya di Aceh Timur 

Seorang pengungsi Rohingya  menangis saat mendaftarkan identitasnya kepada petugas imigrasi Indonesia  di tempat penampungan sementara diLaweueng, Pidie, Kamis (29/12/2022).
Seorang pengungsi Rohingya menangis saat mendaftarkan identitasnya kepada petugas imigrasi Indonesia di tempat penampungan sementara diLaweueng, Pidie, Kamis (29/12/2022). (PHOTO BY CHAIDEER MAHYUDDIN / AGENCE FRANCE-PRESSE / AFP)

Setidaknya satu dari wanita yang ditangkap sedang hamil, menurut sebuah laporan Scroll.in India.

Kelompok kampanye Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya mengatakan, orang-orang yang ditahan telah tinggal di daerah tersebut selama sekitar 10 tahun setelah melarikan diri dari lokasi pembantaian di Myanmar.

Banyak yang telah menyatu dengan masyarakat setempat dan bekerja sebagai pengumpul sampah, kata direktur Inisiatif, Sabber Kyaw Min.

“Mereka hanya menuntut perlindungan. Masyarakat meminta … diakhirinya penahanan.” Ungkapnya.

Ratusan ribu Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar ke negara-negara termasuk Bangladesh, yang berbatasan dengan India.

Itu terjadi setelah militer Myanmar membunuh puluhan ribu orang dari komunitas minoritas, memperkosa wanita dan membakar puluhan desa mereka.

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengatakan kampanye militer melawan Rohingya dilakukan dengan "niat genosida".

Baca juga: Perkosa Bocah di Bawah Umur di Penampungan, Pria Rohingya Digelandang ke Polres Pidie

Anak-anak Rohingya, saat mengintip warga yang melakukan aksi penolakan Rohingya di eks kantor Imigrasi, Puentuet, Lhokseumawe, Kamis (8/12/2022).
Anak-anak Rohingya, saat mengintip warga yang melakukan aksi penolakan Rohingya di eks kantor Imigrasi, Puentuet, Lhokseumawe, Kamis (8/12/2022). (For Serambinews.com)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved