Berita Aceh Utara
Dua Warga di Aceh Utara Kembali Adukan Dugaan Ijazah Palsu Keuchik ke Polda Aceh Melalui Surat
Keduanya juga menyampaikan dalam surat tersebut, permasalah dugaan ijazah palsu sudah pernah dilaporkan ke Polres Aceh Utara, tapi tidak selesai.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Keduanya juga menyampaikan dalam surat tersebut, permasalah dugaan ijazah palsu sudah pernah dilaporkan ke Polres Aceh Utara, tapi tidak selesai.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dua warga di Kabupaten Aceh Utara kembali mengadukan dugaan ijazah palsu Keuchik Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Mukcyen Syah ke Polda Aceh melalui surat.
Dua warga tersebut adalah Buchari dan M Amin Ali warga Desa Gampong Tanjong Dalam, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Keduanya mengadukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang dikeluarkan MIN Matang Panyang, kepada Mukcyen Syah.
Karena menurut keduanya, Mukcyen Syah tidak menyelesaikan Pendidikan MIN di sekolah tersebut.
Namun, Mukcyen Syah saat dihubungi Serambinews.com membantah menggunakan ijazah palsu.
Ia mengaku ijazah tersebut sudah dua kali digunakan untuk mencalonkan diri sebagai keuchik dan berdasarkan hasil verifikasi berkas, ijazah tersebut lulus administrasi.
Surat bernomor istimewa tertanggal 7 Juli 2023 dengan perihal pengaduan lanjutan yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan surat pengaduan mereka, tertanggal 1 Mei 2023, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh.
Baca juga: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam surat tersebut keduanya melampirkan sejumlah bukti, di antaranya saksi satu Angkatan dengan Muksyen Syah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Surat Pernyataan saksi, surat keterangan kehilangan, surat kuasa, copy nomor Induk, Surat Tanggungjawab Mutlak, dan surat keterangan hilang dari MIN Matang Panyang.
“Berdasarkan bukti tersebut, maka kami warga Gampong Tanjong Dalam Utara merasa dirugikan atas terpilihnya keuchik (Mukcyen Syah) dan dilantik,” tulis dua warga tersebut.
Keduanya juga menyampaikan dalam surat tersebut, permasalah dugaan ijazah palsu sudah pernah dilaporkan ke Polres Aceh Utara, tapi tidak selesai.
“Kami mohon bantuan kepada Bapak Kapolda melalui Direktur Kriminal Umum, untuk menuntaskan permasalahan kami baik secara hukum pidana dan hukum adat gampong restorative Justice,” tulis warga tersebut.
Kepada Serambinews.com secara bergantian keduanya menyampaikan, mereka baru mengetahui ijazah yang digunakan Mukcyen Syah palsu, setelah terpilih periode kedua.
Baca juga: 73 ASN Simeulue Pakai Ijazah Palsu Sudah Ditindak, Terungkap dalam Raker DPRK Simeulue dengan Pemda
“Berdasarkan keterangan seorang saksi yang satu angkatan sekolah, keuchik kami sekarang hanya sekolah sampai kelas tiga, tidak tamat,” katanya.
Kemudian pada rapor tertulis namanya M Kasim.
Sedangkan di ijazah Mukcyen Syah, seharusnya jika terjadi perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan.
“Kami mengetahui persoalan ini baru-baru ini,” kata Buchari dibenarkan Amin.
Sementara itu Keuchik Tanjong Dalam Utara Mukcyen Syah kepada Serambinews.com membantah dirinya menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan dirinya sebagai keuchik.
“Saya sudah dua periode menduduki jabatan keuchik, untuk periode kedua saya sudah mulai bekerja sebagai keuchik empat bulan,” katanya.
Mukcyen Syah menyebutkan, persoalan dengan dua kandidat keuchik sudah diselesaikan di Polres Aceh Utara setelah dilaporkan.
“Itu yang menyampaikan laporan (ke Polda Aceh) tim sukses,” ujar Muksyen Syah.
Baca juga: Cerita Teman Kuliah di UGM: Jokowi Jarang Mencatat Penjelasan Dosen, Heran Diterpa Isu Ijazah Palsu
Sekarang mereka menggunakan nama aliansi masyarakat untuk melaporkan persoalan tersebut ke Polda Aceh.
Namun, kata Keuchik Tanjong Dalam Utara, polisi tidak menangani persoalan tersebut, karena sudah ditangani Polres Aceh Utara.
“Karena tidak puas, mereka terus mencari kesalahan saya dan saya sudah menyampaikan kepada mereka, bahwa saya bukan mesin ATM. Maksudnya untuk mencari uang,” katanya.
Karena salah satu kandidat yang kalah tersebut, memiliki teman seorang pengacara.
“Jika ada masyarakat tidak setuju 700 orang wajar, ini hanya dua orang saja yang tidak setuju,” katanya.
Mukcyen Syah menyebutkan, jika ijazah dirinya palsu, tidak mungkin bisa mencalonkan diri sebagai keuchik dan yang memeriksa ijazahnya banyak pihak.
“Jika hari ini saya disalahkan, pemkim juga salah. Karena saat saya mendaftar sebagai keuchik, juga melampirkan ijazah, jika tidak boleh (palsu), tidak mungkin diluluskan,” katanya.
“Kalau misal saya menggunakan ijazah palsu, bukan saya saja (terlibat pemalsuan) tapi Pemkim dan lainnya juga tidak terlibat. Jadi mereka meluluskan (verifikasi administrasi) karena berdasarkan prosedur,” pungkas Mukcyen Syah.(*)
Baca juga: Cek Status Universitas Sebelum Kuliah, Agar Terhindar dari Ijazah Palsu
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.