Berita Kutaraja

Kronologis Terganjalnya Izin Berlayar KMP Aceh Hebat 1, Diduga Ekses Kegamangan dalam Kewenangan

Namun tiba-tiba BPTD menghentikan penerbitan izin berlayar untuk KMP Aceh Hebat 1.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Humas Dishub Aceh
Kapal Aceh Hebat 1 saat bersandar di Pelabuhan Kuala Bubon, Aceh Barat beberapa hari lalu. Setelah rute Calang ditutup sementara, KMP Aceh Hebat 1 beralih ke Meulaboh. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 1 akhirnya akan kembali berlayar untuk melayani penumpang dan barang rute Pelabuhan Calang–Pelabuhan Sinabang, dalam waktu dekat ini.

Hal ini merupakan kabar gembira bagi para penumpang, lantaran KMP Aceh Hebat 1 sudah berhenti berlayar dari Pelabuhan Calang, Aceh Jaya sejak 7 Juli 2023 atau dua pekan lalu.

Kemudian, pelayaran dialihkan ke Meulaboh, Aceh Barat melalui Pelabuhan Kuala Bubon.

Pasalnya, belum ada lembaga yang berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada KMP Aceh Hebat 1 sebagai syarat berlayar.

Dikatakan Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, selama beroperasi, SPB KMP Aceh Hebat 1 dikeluarkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Aceh.

Namun tiba-tiba BPTD menghentikan penerbitan izin berlayar untuk KMP Aceh Hebat 1.

Karena berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenhub, BPTD Aceh dinilai tidak berhak mengeluarkan surat itu, sebab berada di luar wilayah kerjanya.

Sedangkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Calang juga mengaku tidak berwenang dan belum mendapatkan instruksi dari pusat.

Selanjutnya, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyurati Kemenhub RI, menyampaikan persoalan itu dan meminta petunjuk penyelesaian.

Akhirnya beberapa hari lalu, surat itu pun dibalas Kemenhub.

Kemenhub menyatakan BPTD Kelas II Aceh berwenang sebagai penerbit SPB.

Aceh Hebat 1 akan berlayar lagi

Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 1 akan kembali berlayar untuk rute Pelabuhan Calang–Pelabuhan Sinabang, dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, kapal penumpang terbesar di Aceh ini sempat berhenti berlayar selama dua pekan di rute tersebut karena terkendala izin berlayar.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Teuku Faisal menyampaikan, pelayaran KMP Aceh Hebat 1 dari Calang ke Sinabang maupun sebaliknya, akan segera dioperasikan kembali.

Hal itu seiring sudah ada petunjuk dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait penerbitan izin berlayar.

Bahkan, bertanggal 26 Juli 2023, Kepala Dinas Perhubungan Aceh sudah mengirim surat tentang pengoperasian kembali KMP Aceh Hebat 1 kepada General Manager PT ASDP Cabang Singkil selaku operator kapal penyeberangan.

“Pengoperasian lintasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, bahwa Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal penyeberangan yang akan bertolak dari Pelabuhan Calang,” ujar Teuku Faisal.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Menteri Perhubungan RI untuk menetapkan kewenangan penerbitan SPB kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.

Sehingga aktivitas penyeberangan lintas Calang–Sinabang yang sementara ini dialihkan melalui Pelabuhan Kuala Bubon dapat berjalan normal kembali. 

Karena pelayaran itu dinilai sangat penting lantaran pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga barang di Kepulauan Simeulue sangat tergantung kepada kelancaran transportasi laut dan penyeberangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved