Senin, 4 Mei 2026

Mantan Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy disebut menerima uang Rp 500

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy disebut menerima uang Rp 500 juta per bulan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza.

Mirza dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Keterangan ini terungkap ketika Jaksa menggali keterangan Mirza perihal penerimaan uang atau barang oleh para terdakwa yang diketahui ketika proyek BTS 4G bergulir.

"Yang saudara saksi pernah dengar, pernah lihat dan ketahui di perkara ini, apakah juga ada pemberian sesuatu entah itu barang, uang, atau fasilitas lainnya untuk terdakwa satu, Anang Latif dalam pengadaan BTS 4G ini?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Saya tidak mengetahui," jawab Mirza.

Baca juga: Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Tegaskan Eks Menkominfo Terima Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G

Setelah itu, Jaksa kembali melanjutkan pertanyaan yang sama.

Kali ini, Mirza ditanya mengenai penerimaan sejumlah uang oleh Johnny G Plate.

"Untuk terdakwa dua, Johnny G Plate apakah saudara mengetahui ada pemberian sesuatu berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek BTS 4G ini?" kata Jaksa.

Atas pertanyaan ini, Mirza mengungkapkan adanya penerimaan uang Rp 500 juta oleh Sespri eks Menkominfo.

Uang itu diterima oleh Happy dari Anang Achmad Latif.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (informasi) dari Pak Anang, tapi memang (pemberian uang) tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tetapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar Rp 500 juta per bulan," ujar Mirza.

"Ada 500 juta perbulan untuk terdakwa Johnny G Plate melalui sekretaris?" tanya Jaksa menegaskan.

"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan, tidak menyebutkan Johnny, tapi diberikan ke Happy," kata Mirza. "Rp 500 juta per bulan?" tanya Jaksa lagi.

"Iya," jawab Mirza.

Pertanyaan yang sama juga ditanyakan kepada Mirza untuk terdakwa Yohan Suryanto.

Namun, Mirza mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerimaan oleh Yohan dalam perkara ini.

Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.

Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: VIDEO Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Johnny Plate Bantah "Kecipratan" Uang Korupsi Proyek BTS

 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah adanya aliran uang terhadap dirinya sebesar Rp 500 juta per bulan melalui eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny, Happy Endah Palupy.

Hal itu disampaikan Johnny Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan terhadap para terdakwa menanggapi atau membantah keterangan dari Muhammad Feriandi Mirza.

Mirza merupakan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Itu tuh yang Rp 500 juta itu bagaimana?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Kan tidak menyebut saya tadi," kata Johnny Plate.

"Hah? Tidak menyebut Saudara?" timpal Hakim menegaskan.

"Dia menyebutnya buat Happy, bukan buat saya," jawab Johnny Plate.

Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal lantas menegaskan kembali, apakah keterangan dari Mirza tersebut tidak dibantah.

Sebab, dalam kesempatan memberi tanggapan, Johnny Plate lebih banyak menjelaskan perannya sebagai mantan Menkominfo.

"Itu (Rp 500 juta) bukan Saudara bantah itu?" tanya Hakim lagi.

"Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain," kata Johnny.

Baca juga: Buntut Main Game Slot Judi saat Rapat, PDIP Pecat Cinta Mega dari DPRD dan Tak Dicalonkan Lagi

Baca juga: Dayah di Labuhan Haji Makmur dari Bisnis Air Mineral

Baca juga: Polisi Ungkap Bobby Joseph Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Sang Aktor Bakal Direhabilitasi?

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved