Salam
Menanti Sikap Pemerintah Aceh soal Pinjol
Hal ini menunjukkan bahwa jumlah masyarakat Aceh yang memanfaatkan pinjol ternyata cukup banyak.
LAPORAN dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh tentang jumlah masyarakat Aceh yang memanfaatkan fasilitas pinjaman online melalui financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) cukup mengejutkan. Lembaga tersebut menyebutkan, hingga Mei 2023 ada Rp 1,83 triliun nilai pinjaman online yang dilakukan masyara-kat Aceh.
“Jumlah nasabah yang menggunakan jasa pinjaman daring dari Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan akumulasi pembiayaan sejak awal fintech sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp 1,83 triliun,” kata Kepala OJK Aceh, Yusri, seba-gaimana diberitakan Serambi, Selasa (25/7/2023).
Hal ini menunjukkan bahwa jumlah masyarakat Aceh yang memanfaatkan pinjol ternyata cukup banyak. Meskipun jika dihitung secara nasional, besaran pinjol itu masih belum seberapa jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti Jawa Ba-rat, Jakarta, maupun Sumatera Utara. Tetapi paling tidak, hal itu menunjukkan bahwa pinjol telah mengalami perkembang-an luar biasa.
Fintech telah menjadi fenomena baru yang menyediakan akses keuangan secara mudah dan cepat, dengan menggabungkan dua bidang utama, yaitu teknologi dan keuangan. Fintech sendiri me-rupakan lembaga keuangan nonbank yang menawarkan berbagai layanan, seperti pembayaran elektronik, pinjaman online, investa-si peer-to-peer, dan manajemen keuangan pribadi.
Tetapi di balik semua kemudahan itu, juga ada risiko yang perlu diperhatikan, terutama jika terjadi tunggakan pembayar-an, yaitu: masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keu-angan (SLIK) OJK, denda dan beban bunga yang bertambah, jadi kejaran debt collector.
Belum lagi risiko lain yang lebih besar jika menggunakan fin-tech pinjol ilegal, yakni berupa penyalahgunaan dan pencurian data pribadi nasabah, pencemaran nama baik, pemerasan, dan lain sebagainya. Tidak sedikit masyarakat Aceh yang menjadi korban fintech ilegal ini. Karena itulah, OJK sering mengingat-kan masyarakat agar sebelum memanfaatkan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu apakah perusahaan fintech P2P terse-but terdaftar atau tidak di OJK.
Namun di luar itu, ada beberapa hal yang menarik untuk di-kaji dalam konteks Aceh. Pertama, femonena masyarakat Aceh melakukan pinjaman online menunjukkan bahwa layanan per-bankan di Aceh ternyata belum mampu menyentuh semua la-pisan masyarakat. Hal ini karena proses pengajuan dan sya-rat pinjol yang sangat mudah dibandingkan proses pengajuan ke perbankan.
Kedua, pemanfaatan pinjaman online dikaitkan dengan Qa-nun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sayangnya, Yusri kema-rin tidak menyebutkan secara rinci, apakah pinjol yang banyak dimanfaatkan masyarakat Aceh itu beroperasi secara syariah atau tidak.
Tetapi sejauh ini, pinjol syariah di Indonesia jumlahnya ma-sih sangat terbatas. Data terbaru menunjukkan hanya ada 9 pinjol berprinsip syariah yang terdaftar di OJK. Karena itu, bisa jadi pinjol yang dimanfaatkan masyarakat Aceh sebagian besar-nya adalah pinjol konvensional. Berhubung Qanun LKS sendi-ri akan direvisi, apakah qanun ini nantinya juga akan mengatur soal pinjol? Kita tunggu saja.
POJOK
Warga Aceh berutang Rp 1,83 triliun melalui pinjaman online
Mudah-mudahan saja bukan untuk judi online
Sepeda motor listrik kurang laku
Mungkin rakyat masih trauma listrik sering byarpet
Hiswana Migas terima laporan pungli pangkalan elpiji
Hehehe.... pasti itu mafi a migas recehan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ciri-pinjol-ilegal.jpg)