Terlibat Cinta Terlarang, Wanita Ini Paksa Dinikahi Pak Kades, Tolak Ganti Uang

PROSES mediasi gagal, seorang wanita tetap ngotot untuk minta dinikahi Kepala Desa (Kades) di Sragen.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi pasangan selingkuh 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang wanita ngotot agar dinikahi oleh Kepala Desa (Kades) di Sragen.

Keduanya sudah terlibat cinta terlarang sejak 2018.

Wanita berinisial A tersebut tak ingin cintanya selama ini harus kandas di tengah jalan.

Meski harus menjalani hubungan terlarang, wanita tersebut tetap ngotot minta dinikahi.

Sementara itu, pak kades tersebut enggan untuk menikahinya.

Padahal sejak tahun 2018, keduanya sudah saling merajut asmara.

Nyatanya, wanita tersebut tak juga dinikahi oleh Pak Kades tersebut.

Diketahui, wanita berumur 42 tahun itu bersikukuh agar dinikahi oknum kepala desa Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

A menolak diberi uang oleh kepala desa tersebut.

Keduanya sempat dimediasi di kecamatan.

A menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades dan A sendiri.

Menurut A, mediasi tersebut tidak ada titik temu.

Yang mana, Pak Kades menawarkan akan diberi sejumlah uang.

Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.

Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades menikahinya.

"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.

Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.

"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.

"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.

Warga berinisial A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena urung dinikahi
Warga berinisial A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena urung dinikahi (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Berhubungan sejak 2018

A telah mengadukan oknum kepala desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Selasa (25/7/2023).

Surat pengaduan diberikan A yang diterima langsung oleh Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Sragen, Urip Sarwo Sambodo didampingi Inspektur Pembantu Inspektorat Sragen, Dwi Sigit Kartanto.

Penyerahan surat pengaduan dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sragen sekira pukul 11.40 WIB.

Antara A dan Pak Kades terlibat masalah asmara.

Dimana, A sudah memiliki hubungan dengan Pak Kades sejak tahun 2018.

A kini meminta Pak Kades untuk menikahinya, karena Pak Kades sudah mengucapkan komitmen untuk menikahi A di depan orang tua A.

"Inginnya tetap dinikahi Pak Kades, karena saya sudah banyak berkorban," kata A, kepada TribunSolo.com, di kantor Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul CINTA TERLARANG! Wanita Ini Maksa Dinikahi Kades di Sragen, Tolak Ganti Uang: Saya Banyak Berkorban

Baca juga: Nasib Jessica Koroh, Wanita Berambut Pirang Bajak Mobil Patroli Jalan Tol, Polisi Sebut Bukan ODGJ

Baca juga: Akhir Nasib Cinta Mega Ketahuan Main Game Judi Slot, Kini Dipecat dari DPRD, Tak Boleh Ikut Pemilu

Baca juga: 5 Rahasia Suami Istri Bahagia, Buya Yahya Ungkap Mulai Jaga Sikap, Lemah Lembut hingga Jangan Cekcok

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved