Pelecehan Siswi MIN

Oknum Guru Olahraga di Aceh Lecehkan 7 Siswi Kelas 1 MIN di Kelas Saat Belajar, Begini Modusnya

Kasus oknum guru olahraga di salah satu MIN di Aceh Tengah ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tua

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Kompas
Ilustrasi pelecehan terhadap siswi SD - Oknum Guru Olahraga di Aceh Lecehkan 7 Siswi Kelas 1 MIN di Kelas Saat Belajar, Begini Modusnya 

Kasus oknum guru olahraga di salah satu MIN di Aceh Tengah ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tuanya. 

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Seorang oknum guru olahraga Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN di Aceh Tengah berinsial HJ (38) diduga melecehkan tujuh murid perempuan madrasah itu. 

Parahnya lagi, tindakan bejat HJ itu dilakukan di ruang kelas sekolah itu saat mata pelajaran sedang berlangsung. 

Sedangkan para korban adalah murid kelas I atau masih berusia 6 dan tujuh tahun. 

Kasus oknum guru olahraga di salah satu MIN di Aceh Tengah ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan tindakan bejat HJ, ketujuh orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Bahwa atas kejadian tersebut, ketujuh anak korban mengalami rasa takut, cemas dan stress karena kejadian yang dialaminya.

Baca juga: Pria Cabul Ditangkap Polisi, Pelaku Remas Payudara Ibu Muda di Atas Angkutan Umum

Ilustrasi pelecehan terhadap anak
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)

Baca juga: Guru Olahraga Lecehkan 12 Murid di Pinrang, Korban Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikolog

Kini guru olahraga berinsial HJ itu telah dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan nomor putusan 9/JN/2023/MS.Tkn.

Hakim Tunggal Win Syuhada Mcl  menyatakan Terdakwa HJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“ Menghukum terdakwa HJ dengan ‘Uqubat penjara selama 72 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (18/7/2023).

Adapun kronologis yang dialami ketujuh korban sebagai berikut:

Korban 1

Kejadian pertama dilakukan terhadap korban 1 yang terjadi pada Rabu pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Akal Bulus Dukun Cabul Lecehkan Bocah Perempuan, Modus Bersihkan Aura jahat dan Temukan Jenglot

Di mana saat mata pelajaran pancasila yang diajarkan oleh guru perempuan, kemudian digantikan oleh terdakwa sebagai guru piket.

Lalu terdakwa mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari".

Setelah selesai menulis, korban 1 maju ke depan untuk mengumpulkan tulisannya, lalu terdakwa memeriksa tulisan dan mengatakan kurang rapi.

Terdakwa menyuruh korban 1 menulis ulang kembali di meja guru dengan posisi berdiri di depan terdakwa yang sedang duduk di kursi.

Pada saat korban sedang menulis, terdakwa meraba alat vital korban dari luar rok.

Lalu terdakwa mengatakan "jangan bilang sama mamak, bapak, kakek, nanti kena tampar".

Kemudian terdakwa melakukan aksi kedua terhadap korban 1 pada Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu sedang belajar dengan guru R mata pelajaran menulis abjad, lalu guru tersebut keluar dan terdakwa masuk dan mengatakan "siapa yang sudah siap menulis bawa terus kemari".

Karena korban 1 pertama kali siap, lalu terdakwa mengatakan tulisan tidak rapi kemudian korban berdiri tepat di samping kanan terdakwa.

Oleh terdakwa kemudian meraba alat vital korban 1 dari luar rok menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali.

Korban 2

Kejadian selanjutnya dilakukan terhadap korban 2 pada Rabu pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB

Dimana saat itu korban belajar mata pelajaran pancasila yang diajarkan oleh guru perempuan, lalu digantikan oleh terdakwa sebagai guru piket.

Lalu terdakwa mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari".

Setelah selesai menulis, korban 2 maju ke depan untuk mengumpulkan tulisannya.

Namun terdakwa memeriksa tulisan dan mengatakan kurang rapi, sehingga menyuruh menulis ulang kembali.

Korban menulis ulang pancasila di meja guru dengan posisi berdiri di depan terdakwa yang sedang duduk di kursi.

Pada saat menulis terdakwa meraba alat vital korban dari luar rok dengan tangan kanannya.

Kemudian balik ke tempat duduk dan terdakwa mengatakan "jangan bilang sama mamak, bapak,kakek, nanti kena tampar".

Terdakwa kemudian melakukan aksi kedua pada Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB saat sedang belajar matematika dengan guru R.

Guru tersebut kemudian keluar dan datang terdakwa dengan mengajar mata pelajaran menulis abjad.

Lalu terdakwa masuk dan mengatakan "kalian tulis ini".

Kemudian terdakwa mengatakan "ini kurang rapi sini tulis ulang" kemudian korban berdiri tepat di samping kanan terdakwa.

Terdakwa kemudian meraba alat vital korban dari luar rok menggunakan tangan kananya.

Korban 3

Kejadian selanjutnya terhadap korban 3 pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 09.45 WIB.

Dimana pada saar itu terdakwa sedang mengajar pelajaran olahraga di kelas II A.

Terdakwa menyuruh untuk menulis para siswa dan mengumpulkannya setelah selesai.

Ketika korban mengumpulkan tulisan ke depan, terdakwa mengatakan "kurang rapi, tulis ulang dulu".

Lalu tiba-tiba terdakwa menempelkan tangan kiri ke alat vital korban dari luar rok.

Kemudian aksi kedua pada 19 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang mengajar mata pelajaran olahraga di kelas IIA.

Lalu terdakwa menyuruh menggambar bola dan memanggil korban ke depan meja guru.

Tiba-tiba terdakwa menempelkan tangan kirinya ke alat vital korban dari luar rok yang di pakai.

Korban 4

Kejadian selanjutnya terhadap korban 4 pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 09.30 di kelas IIB.

Terdakwa menyuruh untuk menulis saat mengumpulkan tulisan ke depan apabila sudah selesai.

Lalu korban 4 selesai menulis dan mengumpulkannya, terdakwa mengatakan "kurang rapi, tulis ulang dulu".

Tiba-tiba terdakwa memasukan tangan kiri ke dalam celana leging korban dan menempelkan tangannya di alat vital korban.

Kemudian korban mengatakan "Pak jangan dibuka", dan terdakwa menjawab "Sebentar saja".

Lalu terdakwa mengeluarkan tangannya dari dalam celana.

Korban 5

Kejadian selanjutnya dialami korban 5 pada Rabu di pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Dimana saat belajar mata pelajaran pancasila yang diajarkan oleh guru perempuan.

Namun digantikan oleh terdakwa sebagai guru piket.

Kemudian terdakwa mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari".

Lalu korban maju ke depan mengumpulkan tulisan dan terdakwa mengatakan "ada belajar di rumah?".

Selanjutnya terdakwa menanyakan tulisan yang telah ditulis korba "Ini siapa yang nulis?, Kamu gak ngerjain tugas ya?"

Terdakwa kemudian mengarahkan kedua tangannya ke belakang pinggang lalu menepuk bokong korban dari luar rok sebanyak satu kali.

Kemudian selesai jam pelajaran terdakwa mengatakan "jangan bilang ke mamak, bapak, dan kakek nanti kenak tampar". –

Korban 6

Kejadian selanjutnya terjadi pada korban 6 pada Rabu pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Saat belajar mata pelajaran Pancasila diajarkan oleh guru perempuan, kemudian digantikan oleh terdakwa sebagai guru piket.

Kemudian terdakwa mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari".

Setelah selesai menulis korban maju ke depan untuk megumpulkan.

Namun terdakwa mengatakan "Tulisannya gak rapi, kesini dulu tulis ulang".

Lalu terdakwa menyuruh berdiri tepat di depan terdakwa dan kemudian terdakwa meraba alat vital korban dari luar rok yang digunakan menggunakan tangan kirinya  sebanyak satu kali.

Selesai jam pelajaran, terdakwa mengatakan "jangan bilang ke mamak, bapak, da kakek nanti kenak tampar".

Korban 7

Kejadian selanjutnya terhadap korban 7 pada Rabu pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Dimana saat belajar mata pelajaran Pancasila yang diajarkan guru perempuan, lalu digantukan dengan terdakwa sebagai guru piket.

Terdakwa mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari", kemudian setelah selesai menulis korban maju ke depan untuk mengumpulkan tulisannya.

Lalu terdakwa memeriksa tulisan dan mengatakan kurang rapi, sehingga menyuruh menulis ulang kembali.

Dimana pada saat korban menulis ulang pancasila di meja guru dengan posisi berdiri di depan terdakwa.

 Selanjutnya terdakwa mengarahkan kedua tangan di belakang pinggang korban dan melakukan pelecehan di bagian atas dada korban.

Pelecehan itu dilakukan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1  kali.

Selesai jam pelajaran terdakwa mengatakan "jangan bilang ke mamak, bapak, da kakek nanti kenak tampar". (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved