Bripda Ignatius Tewas Kena Tembakan Senpi Rakitan Ilegal, Polri Dalami Asal-usul Senjata Api

Selain senpi ilegal itu, penyidik Polres Bogor juga menyita CCTV di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 Mabes Polri yang diduga ditembak seniornya Bripda IMS dan Bripka IG
Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 Mabes Polri yang diduga ditembak seniornya Bripda IMS dan Bripka IG 

SERAMBINEWS.COM - Pihak Kepolisian menyampaikan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia terkena tembakan peluru dari senjata api (senpi) rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG.

Hal ini ditegaskan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi perihal Bripda IDF yang tewas terkena tembakan dari senjata api rakitan milk Bripka IG.

“Betul,” kata Surawan usai konferensi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Hal tersebut juga diperkuat dengan disitanya satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non-organik dari lokasi.

Selain senpi ilegal itu, penyidik Polres Bogor juga menyita CCTV di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, disita juga satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu proyektil peluru kaliber 45 ACP, serta sejumlah handphone korban, saksi, dan pelaku.

“(Disita) Satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non-organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.


Dari kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni Bripda IMS yang menjadi pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan.

Rio menjelaskan, insiden tewasnya Bripda IDF terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Rekaman CCTV saat Bripda Ignatius Ditembak Senior: Kejadian Berdurasi 3 Menit 53 Detik

Menurut Rio, kasus ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN.

Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, sekitar pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.

Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved