Breaking News

Bripda Ignatius Tewas Kena Tembakan Senpi Rakitan Ilegal, Polri Dalami Asal-usul Senjata Api

Selain senpi ilegal itu, penyidik Polres Bogor juga menyita CCTV di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 Mabes Polri yang diduga ditembak seniornya Bripda IMS dan Bripka IG
Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 Mabes Polri yang diduga ditembak seniornya Bripda IMS dan Bripka IG 

SERAMBINEWS.COM - Pihak Kepolisian menyampaikan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia terkena tembakan peluru dari senjata api (senpi) rakitan ilegal milik tersangka Bripka IG.

Hal ini ditegaskan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi perihal Bripda IDF yang tewas terkena tembakan dari senjata api rakitan milk Bripka IG.

“Betul,” kata Surawan usai konferensi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Hal tersebut juga diperkuat dengan disitanya satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non-organik dari lokasi.

Selain senpi ilegal itu, penyidik Polres Bogor juga menyita CCTV di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, disita juga satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu proyektil peluru kaliber 45 ACP, serta sejumlah handphone korban, saksi, dan pelaku.

“(Disita) Satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non-organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.


Dari kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni Bripda IMS yang menjadi pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan.

Rio menjelaskan, insiden tewasnya Bripda IDF terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Rekaman CCTV saat Bripda Ignatius Ditembak Senior: Kejadian Berdurasi 3 Menit 53 Detik

Menurut Rio, kasus ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN.

Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, sekitar pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.

Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut mengenai meletus dan mengenai leher korban IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujarnya.


Usai kejadian itu, korban IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” kata Rio.

Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

 

Polri Dalami Asal-usul Senpi Rakitan

 Pihak Kepolisian akan mengusut asal-usul dari senjata api (senpi) rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).

Untuk diketahui, Bripda IDF tewas terkena tembakan dari senpi rakitan ilegal milik Bripka IG. Penembakan terjadi ketika senpi tersebut sedang dipegang oleh Bripda IMS.

“Kita masih dalami terkait pistol senjata ini bagaimana antara IMS dan IG ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain ini sedang kita konfrontir supaya lebih jelas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Surawan juga mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV.

“Nanti kita akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya sedang kita lakukan langkah-langkah,” ujarnya.

Sebagai informasi, telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda IDF. Mereka adalah yakni Bripka IG dan Bripda IMS.

Terhadap kedua tersangka telah ditahan di tempat khusus Divisi Propam Mabes Polri.

Baca juga: Tuan Rumah Ujong Blang Terhenti, Kalah Adu Penalti Lawan PSCM Cot Masam

Baca juga: Aminullah Usman Silaturahmi Bersama Tokoh, Milenial dan Masyarakat Bireuen

Baca juga: 6 Tim Futsal Tampil di Turnamen Tropeo Kemerdekaan, Digelar di GOR Alun-Alun Sigli

Sudah tayang di Kompas.com: Polri Dalami Asal-usul Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF, 2 Tersangka Akan Dikonfrontir

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved