Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas RI periode 2021-2023. 

 Sebab, selain menjabat Kepala Basarnas, ia juga anggota TNI Angkatan Udara (AU).

“Ya diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri Alfiandi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah tindakan hukum KPK itu bisa membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tersinggung, Henri Alfiandi enggan menjawab.

Ia meminta persoalan tersebut langsung ditanyakan kepada Yudo Margono.

“Please tanyakan beliau,” ujarnya.

 

Baca juga: Sosok Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Jelang Pensiun, Pati Bintang 3 TNI AU

Ngaku untuk Keperluan Kantor

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi mengatakan, uang yang diterima bawahannya dari pihak swasta bukan untuk kepentingan pribadi.

Adapun bawahan yang dimaksud adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto. Ia menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Afri diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada 25 Juli 2024. 

Sebab, diduga menerima suap dari swasta.

Menurut Henri Alfiandi, uang itu digunakan untuk kebutuhan kantor.

“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Bahkan, Henri mengatakan, punya catatan penggunaan dana yang diterima dengan rapi.

“Saya kan bukan malaikat juga. Makanya semua tercatat rapi,” kata Henri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved