Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas RI periode 2021-2023. 

Namun demikian, jenderal TNI bintang tiga itu enggan menjelaskan lebih lanjut kebutuhan kantor dimaksud.

Ketika ditanya apakah keperluan itu untuk operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.

“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.

Baca juga: VIDEO KPK Ungkap Suap di Basarnas Pakai Kode Rahasia "Dako", Henri Alfiandi Diduga Dapat Rp 1 M

Siap Tanggung Jawab

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsekal Madya  Henri Alfiandi buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau  KPK pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Diketahui, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang berupa alat pendeteksi reruntuhan di lembaga yang dipimpinnya.

Terkait statusnya sebagai tersangka, Henri menegaskan, sebagai pimpinan sekaligus perwira TNI, dirinya akan bertanggung jawab atas kebijakan yang ia ambil dan putuskan.

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” kata Henri, Kamis (27/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

“Tujuannya memang untuk itu,” ucap Henri.

Meski memandang penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK tidak sesuai prosedur, Henri menyatakan bakal tetap bertanggung jawab.

 Ia juga menyatakan tidak akan menentang proses hukum yang berlaku.

“Ini kan apa yang saya lakukan secara nyata dan transparan, saya akan pertanggungjawabkan,” ujar Henri.

 

 

Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved