Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas RI periode 2021-2023. 

SERAMBINEWS.COM - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI buka suara menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Marsdya Hendri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sebab, kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.

“Dari pihak kami, terus terang keberatan ditetapkan sebagai tersangka, terutama dari pihak militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Marsda Agung menuturkan, pada awalnya pihak Puspom TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara korupsi di Basarnas tersebut.

Pihaknya pun langsung mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KPK setelah penangkapan Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Hanya, koordinasi yang dilakukan sampai kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, belakangan pada saat konferensi pers, keluarlah pernyataan dari KPK yang menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka. Agung menyayangkan pernyataan KPK tersebut. 

Padahal, Agung menegaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi merupakan kewenangan TNI

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami KPK juga demikian,” kata Agung.

Baca juga: Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, Kepala Basarnas Klaim untuk Keperluan Kantor, Siap Tanggung Jawab

 

Henri Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sesuai Prosedur

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menilai bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.

Meski bersikap menerima status hukum yang disematkan KPK, Henri mempersoalkan prosedur tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved