Nasib 9 Polisi yang Aniaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas, Kini Terancam Dipecat
Diketahui dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap. Sementara, satu orang lainnya masih dicari keberadaanya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan ke terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Diketahui dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap. Sementara, satu orang lainnya masih dicari keberadaanya.
"Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
"Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," sambungnya.
Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.
"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.
Sebelumnya, Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
Baca juga: Warga Rekam Oknum Polisi Berzina dengan Istri Orang, Berawal dari Kecurigaan: Padahal Rumah Kosong
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.
Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya Setelah Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Bungkam
Putra Ulee Gle Jadi Kasat Lantas Polres Pidie, Ini Jejak Karier di Kepolisian |
![]() |
---|
GP Ansor Abdya Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Kedamaian Indonesia |
![]() |
---|
Ingin Investasi? Cek Harga Emas di Abdya Hari Ini 7 September 2025 |
![]() |
---|
Malam Ini di Langit Aceh Terjadi Gerhana Bulan Total, Ini Waktu yang Tepat untuk Melihat |
![]() |
---|
Dukung Restorasi, Warga Serahkan Kebun Sawit di Kawasan TNGL Tenggulun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.