Berita Viral

Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Ganja, Menangis di Pengadilan: Punya Anak Ku

Kejadian ini berawal pada Januari 2023 lalu, ketika Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang seberat 17 kilogram.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TribunJatim
Nenek berusia 60 tahun, Asfiyatun tak bisa membendung air matanya kala majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 penjara. 

Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Ganja, Menangis di Pengadilan: Punya Anak Ku

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA – Nenek berusia 60 tahun, Asfiyatun tak bisa membendung air matanya kala majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara.

Nenek berusia 60 tahun itu dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan narkotika jenis ganja.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Asfiyatun dalam sidang yang dibacakan pada Rabu (26/7/2023).

Asfiyatun merupakan warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Sehari-hari, perempuan paruh baya ini berjualan gorengan keliling kampung untuk memenuhui kebutuhan hidup keluarganya.

Namun kini ia harus menghadapi hukuman penjara gegara ulah sang anak, Santoso.

Asfiyatun mengaku tidak tahu ganja itu apa dan kegunaanya.

Baca juga: Tergiur Harga Rp 9 Juta Per Kilo, Pria Aceh Utara Nekat Selundupkan 42 Bal Ganja ke Bali

ilustrasi daun ganja
ilustrasi daun ganja (Shutterstock)

Karena itu, Santoto memanfaatkan kepolosan sang ibu dengan mengirimkan paket ganja ke alamat rumah.

Dilansir dari TribunJatim, mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.

Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya tersebut adalah ganja.

Kejadian ini berawal pada Januari 2023 lalu, ketika Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved