Fakta Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Jasad Korban Ditemukan di Jurang, Kini Pelaku Ditahan
Ada sembilan orang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.
Ada sembilan orang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
Korban bernama Dul Kosim, warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, tewas dianiaya 9 anggota Polda Metro Jaya dan jasadnya ditemukan di dasar jurang, wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dul Kosim sebelumnya diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.
Ia kemudian tewas setelah dianiaya sejumlah aparat kepolisian saat pengembangkan kasus Narkoba.
Dalam kasusn ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.
Baca juga: Tersangka Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Jenazah Ditemukan di Dasar Jurang, Istri 3 Hari Mencari
Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca juga: Pelaku Kasus Narkoba Meninggal Dianiaya Anggota Polda Metro Jaya, 7 Polisi Terancam Dipecat
Berikut fakta-fakat Dul Kosim Tewas di tangan aparatisian yang berhasil dihimpun polisi:
Sosok Umar Amirudin, Driver Ojol Alami Patah Tulang Dikeroyok Polisi hingga Ditanrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Massa Demo Kepung Polda Metro Jaya, Pos Polisi di Depan Markas Dibakar Demonstran |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan, Terbukti Langgar Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.