Fakta Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Jasad Korban Ditemukan di Jurang, Kini Pelaku Ditahan

Ada sembilan orang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

|
Editor: Faisal Zamzami

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Ada sembilan orang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

Korban bernama Dul Kosim, warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, tewas dianiaya 9 anggota Polda Metro Jaya dan jasadnya ditemukan di dasar jurang, wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dul Kosim sebelumnya diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.

Ia kemudian tewas setelah dianiaya sejumlah aparat kepolisian saat pengembangkan kasus Narkoba.

Dalam kasusn ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Baca juga: Tersangka Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Jenazah Ditemukan di Dasar Jurang, Istri 3 Hari Mencari

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Baca juga: Pelaku Kasus Narkoba Meninggal Dianiaya Anggota Polda Metro Jaya, 7 Polisi Terancam Dipecat

Berikut fakta-fakat Dul Kosim Tewas di tangan aparatisian yang berhasil dihimpun polisi:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved