Fakta Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Jasad Korban Ditemukan di Jurang, Kini Pelaku Ditahan

Ada sembilan orang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

|
Editor: Faisal Zamzami

Sepengetahuan Soponyono, Dul Kosim merupakan pribadi tertutup yang tak pernah bersilaturahmi dengan tetangga.

"Saya sebagai pengurus RW di wilayah ini, Dul Kosim ini tidak pernah bergaul sama masyarakat sini," ungkap Soponyono, Sabtu (29/7/2023).

Suponyono pun tak mengetahui pekerjaan sehari-hari Dul Kosim.

"Berangkat kapan dan pulang kapan kita nggak tahu, karena nggak pernah adaptasi di sekitar wilayah sini," katanya.

Baca juga: Pengakuan Bobby Joseph 2 Kali Terjerat Narkoba: Stres Masalah Keluarga hingga Beli Tembakau Sintetis

4. 7 Anggota Polda Metro Jaya Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.


"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.

"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pengguna narkoba tersebut meninggal dunia.

Hengki hanya menyebut para anggota itu melalukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.

"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia.

5. Kompolnas Desak Pelaku Dihukum Berat

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Dul Kosim.

"Sangat disesalkan proses penanganan terhadap pelaku kasus narkoba dalam prosesnya melekat cara-cara kekerasan sehingga mengakibatkan yang diduga pelaku meninggal dunia," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).

Padahal menurut Yusuf, pendekatan kekerasan berbanding terbalik dengan sikap profesionalisme.

Apalagi para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dituntut untuk humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

"Padahal pendekatan kekerasan tak sejalan dengan profesionalisme, sudah pasti tidak sejalan. Apalagi etika penegakan hukum yang Presisi, khususnya transparansi berkeadilan, tentu dituntut humanis dan menjunjung tinggi HAM," ungkapnya.

Karena itu, Kompolnas menyatakan jika terdapat anggota kepolisian yang setelah melewati pemeriksaan disiplin dan kode etik, terbukti melakukan pelanggaran bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tak ada hukuman yang pantas selain sanksi seberat-beratnya.

"Oleh karena itu, apabila anggota-anggota yang bertugas dalam penanganan kasus tersebut, setelah melalui pemeriksaan disiplin dan kode etik, ditemukan bukti-bukti melakukan pelanggaran yang kemudian menimbulkan meninggal dunia, tentunya mereka tidak dapat menghindari dari sanksi seberat-beratnya," kata Yusuf.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Minggu 30 Juli 2023 Stagnan, Berikut Rinciannya

Baca juga: Viral Anak 3 Tahun Dianiaya Pria Gegara Main Catur Diganggu, Pelaku Oknum Dokter dan Pejabat RS

Baca juga: Berikut Resep dr Zaidul Akbar Berikan Cara Ampuh Atasi Kanker, Salahsatunya Makan Kurma

Sudah tayang di Tribunnews.com: Fakta-fakta Terduga Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Jasad Korban Ditemukan di Jurang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved