Kupi Beungoh

Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu

Untuk menjalankan tugas peningkatan partisipasi masyarakat, bawaslu membentuk program Pengawasan Partisipatif.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Azwar Ramnur, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. 

Oleh: Azwar Ramnur, MA*)

SALAH satu tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 94 disebutkan “dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal dalam pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

b. mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;

c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu”.

Bunyi pasal ini juga terdapat pada pasal pasal 98, pasal 102 dan pasal 105 sebagai Bagian dari tugas Pengawas pemilu di tingkat Provinsi, di tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.

Untuk menjalankan tugas peningkatan partisipasi masyarakat, bawaslu membentuk program Pengawasan Partisipatif.

Program ini terdiri dari Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif (Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 pasal 3).

Implementasi dari masing-masing program itu memiliki sasaran dan mekanisme pelaksanaan tersendiri.

Untuk Pendidikan Pengawasan partisipatif misalnya, cenderung ditujukan untuk pemilih pemula yang identik dengan semangat, optimis, kreatif, idealis dan berfikiran maju.

Sasaran selanjutnya adalah pemilih penyandang disabilitas, pemilih perempuan, pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar, mahasiswa dan masyarakat hukum adat.

Pendidikan partisipatif sendiri sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan, karena memberikan pendidikan politik, kepemiluan dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat.

Dengan pengetahuan yang dimiliki, tingkat keterlibatan dalam pengawasan pemilu akan semakin meningkat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved