Berita Aceh Utara

Begini Perkembangan Kasus Remaja Aceh Utara yang jadi Korban Prostitusi

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menuntaskan pemberkasan kasus prostitusi

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/JAFARUDDIN
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra saat konferensi kasus TPPO di halaman Polres Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menuntaskan pemberkasan kasus prostitusi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan lima tersangka, satu diantaranya berinisial IK (17), remaja Aceh Utara yang berperan sebagai penyedia tempat.

Kemudian berinisial RL (32) warga Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari. 

Sedangkan tiga tersangka lagi adalah AN (26), FR (29), dan MZ (49), merupakan pria hidung belang. 

Sementara yang menjadi korban dalam kasus tersebut NS (17) remaja asal Kabupaten Aceh Utara yang selama bekerja di sebuah kafe di kawasan Lhoksukon. 

Baca juga: Polresta Banda Aceh Amankan 3 Remaja Hendak Tawuran, Ternyata Ingin Serang Pemuda Kuta Alam

Korban diiming-imingi dengan sejumlah uang agar bersedia disetubuhi para tersangka, dengan tawaran mulai 200 ribu hingga 600 ribu sekali pakai melalui mucikari. 

Kemudian pria yang berperan sebagai mucikari itu juga memberikan kepada penyedia tempat Rp 50 ribu setiap pakai. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban SF, pada 5 Juli 2023 setelah anaknya bercerita kasus yang dialaminya. 

Karena berdasarkan pengakuan NS, ia sudah menjadi korban kasus prostitusi dari Desember 2022 sampai April 2023. 

“Namun, korban tidak ingat lagi siapa saja pelakunya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, kepada Serambinews.com, Senin (31/7/2023). 

Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar

Sebab, pria hidung belang yang terlibat dalam kasus itu bukan hanya tiga orang. 

Bahkan, lokasi kejadian tersebut bukan hanya di kawasan Aceh Utara saja, tapi juga di Lhokseumawe.

Hanya saja, kata Kasat Reskrim, korban tidak ingat dan kenal lagi pelaku lain, selain dari tiga orang yang sudah ditangkap. 

“Untuk tiga tersangka yang sudah ditangkap, tempat transaksi dilakukan di kawasan Kota Lhoksukon. Sementara persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon,” kata Kasat Reskrim. 

Ditambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik memproses lima tersangka menjadi tiga berkas. 

Berkas pertama untuk tersangka pria hidung belang. 

Baca juga: Istri Mengaku 4 Anak Hasil Selingkuhan, Suami tak Tahan dan Liburan Berubah Jadi Duka

Kemudian untuk tersangka penyedia tempat dan tersangka yang berperan sebagai mucikari. 

“Untuk proses kasus tersangka dibawah umur pemberkasan sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke jaksa, kini menunggu tahap dua,” kata AKP Agus. 

Sedangkan untuk tersangka lainnya dalam proses dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. (*)

Baca juga: Jamaah Haji Aceh Kloter Terakhir Tiba di Asrama Haji

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved