Berita Viral
Cinta Ditolak Gadis Apoteker, Pria di Kalimantan Jalankan Rencana Bejat: Rekam si Wanita Lagi Mandi
Pemuda 22 tahun ini nekat merekam seorang gadis yang bekerja sebagai penjaga apotek berinisal NF (25), saat mandi dalam keadaan tanpa busana.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Cinta Ditolak Gadis Apoteker, Pria di Kalimantan Jalankan Rencana Bejat: Rekam si Wanita Lagi Mandi
SERAMBINEWS.COM, NUNUKAN – Entah apa yang ada didalam pemuda berinisal RH (22), asal Nunukan, Kalimantan Utara ini.
Ia nekat merekam seorang gadis yang bekerja sebagai penjaga apotek berinisal NF (25), saat mandi dalam keadaan tanpa busana.
Video aktivitas NF sedang mandi tanpa busana selama 5 menit itu sengaja direkam RH sebagai bahan ancaman.
Pemuda berusia 22 tahun itu nekat melakukan aksi tak senonoh ini karena tak berhasil mendapatkan cinta NF.
Ternyata NF menolak cinta pemuda tersebut, yang berujung pada RH merasakan sakit hati.
Karena itulah RH nekat menjalankan rencana bejatnya dengan merekam NF lagi mandi.
Rekaman video dengan durasi lebih lima menit itu digunakan RH untuk meneror NF, dan mengancam korban agar mau memuaskan keinginannya.

Sebelum aksi ini dilaporkan polisi, ternyata RH sering mengikuti NF kemanapun pergi, dan beberpa kali menyatakan cintanya.
Tidak memilikir rasa ketertarikan, NF yang tidak terlalu mengenal RH, menolak pernyataan cinta tersebut.
Penolakan NF, membuat RH memendam sakit hati, sehingga merencanakan aksi tidak senonoh yang berujung pada pidana.
NF pun melaporkan tindak pidana kurang ajar RH ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit membenarkan aksi bejat RH tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia merekam wanita impiannya saat mandi. Video dengan durasi lebih lima menit itu digunakan untuk meneror dan mengancam korban agar mau memuaskan keinginannya," ujar Lusgi, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, obsesinya untuk mengencani NF cukup tinggi, sehingga RH terus saja mengintai dan menguntit, ke mana pun NF pergi.
Bahkan saat korban bekerja di apotek, RH selalu berada tidak jauh dari apotek tersebut.
Aksi tersebut, terus berlanjut sampai korban pulang ke rumah.
"Korban biasanya langsung mandi setelah pulang kerja. Suatu saat, pelaku diam-diam pergi ke belakang kamar mandi yang kebetulan terpisah dari rumah dan kondisinya sepi,”
“Ia merekam korban melalui ventilasi kecil," jelasnya.
Merasa mendapatkan senjata yang bisa digunakan sebagai alat baginya untuk memaksa korban menerima cintanya, ia meminta nomor telepon korban ke teman kerja korban di apotek.
Selanjutnya, dengan bergonta-ganti nomor HP, pelaku meneror korban melalui chat WhatsApp.
Bahkan pelaku RH sempat mengirimkan potongan video pendek berisi adegan korban sedang mandi.
"Pelaku memaksa korban mengirimkan video tanpa busana. Kalau tidak dikirim, rekaman video korban akan disebar,”
“Selain itu, jika ingin videonya tidak tersebar, korban harus mau melayani nafsu pelaku, sebagai syaratnya," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit.
Tak hanya itu, pelaku RH juga mengirim alamat sebuah penginapan di Tanah Merah, Liem Hie jung, Nunukan, dan menunggu jawaban korban.
Risih dan khawatir dengan teror yang terus saja terkirim di chat WhatsApp, korban memutuskan untuk melapor polisi.
Skema penjebakan dilakukan bersama polisi, di mana korban bersedia menemui pelaku di penginapan.
Sadar korban datang dengan polisi, pelaku mencoba kabur ke area pasar tradisional Jamaker.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Malah sempat ada tembakan peringatan kita lepaskan. Tapi pelaku saja berlari menuju sebuah gang," tuturnya.
Saat berhasil diamankan, pelaku masih berusaha melawan dengan mencoba menghilangkan barang bukti, dengan menghancurkan ponselnya.
"Kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti HP Redmi Note 5 berisi foto dan video. Meski Hp itu sempat dibantingnya sampai remuk, isi video masih utuh," kata Lusgi.
Atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “D” UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Pria di Aceh Rekam Istri TNI Lagi Mandi, Berawal dari BAB hingga Curigai Layar HP Menyala
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Begini kronologi seorang pria paruh bayah di Aceh Bayat yang merekam istri TNI ketika lagi mandi.
Tindakan kurang ajar itu dilakukan Hasbi (41), di kamar mandi rumahnya yang memang satu dinding dengan rumah kontrakan istri TNI itu.
Aksi pria paruh baya itu diketahui setelah korban, yang merupakan istri TNI, mencurigai ada ponsel di atas dinding pembatas kamar mandi yang layarnya menyala.
Menyadari dirinya menjadi korban tindakan kurang ajar tetangganya itu, ia langsung menelepon suaminya yang berdinas di DenPOM IM/2 untuk segera pulang ke rumah.
Setelah diperiksa, ternyata ponsel milik Hasbi dan telah merekam aktivitas korban selama enam menit di kamar mandi.
Diketahui korban dan suaminya ngontrak di rumah tersebut sekitar lebih kurang 4 bulan karena tugas yang dilaksanakan oleh suami korban.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Mbo yang baru diunggah dalam direktori putusan pada Kamis (23/2/2023).
Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, M Yusuf menyatakan terdakwa Hasbi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan pada Selasa (25/10/2022).
Kronologis Kejadian
Adapun kronologis kejadian berawal pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa Hasbi sedang berada di rumah, yang berbersebelahan dinding dengan rumah korban di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan.
Terdakwa masuk ke kamar mandi untuk Buang Air Besar (BAB) dan meletakkan Handphonenya yang berwarna hitam diatas dinding pembatas antara kamar mandi rumah terdakwa dengan rumah korban.
HP yang diletakan oleh terdakwa itu dalam keadaan merekam/memvideokan dan arahnya kedalam kamar mandi korban.
Selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah untuk memberi makan kambing.
Sekira pukul 17.15 WIB, korban masuk ke kamar mandi yang berada disebelah kamar mandi terdakwa.
Korban masuk ke kamar mandi dengan membawa selembar handuk dan melakukan aktivitas mandi.
Saat mandi, tanpa sengaja korban melihat keatas tembok pembatas kamar mandi ada Handphone diletakkan di atas tembok tersebut.
Sehingga korban merasa terkejut dan segera memakai handuk dan keluar untuk menelpon suami korban.
Namun suami korban belum mengangkat panggilan telepon itu, sehingga korban kembali ke kamar mandi dan melihat handphone tersebut masih ada.
Karena merasa curiga, korban langsung memastikan bahwa arah kamera ke kamar mandi atau tidak dan ternyata ada pantulan cahaya layar ke atas seng.
Selanjutnya korban mengambil handphone tersebut dan membawa ke kamar untuk diperiksa.
Dan ternyata benar ada rekaman saat korban sedang mandi tanpa busana di dalam handphone tersebut dengan durasi lebih kurang enam menit.
Korban kemudian menelpon kembali suaminya yang berdinas di Denpom IM/2 Meulaboh dan tidak lama kemudian suami korban pulang.
Lalu korban menunjukkan rekaman di dalam handphone tersebut kepada suaminya.
Saat terdakwa kembali ke rumahnya, dia langsung menuju ke kamar mandi untuk mengambil Handphoe tersebut dan melihat hp itu sudah tidak ada lagi diatas dinding pembatas kamar mandi.
Lalu saat terdakwa keluar rumah untuk mengambil alat tangkap udang, terdakwa dipanggil oleh suami korban dengan mengatakan “pak ikut saya sebentar ke kantor ada perlu”.
Setibanya dikantor DenPOM IM/2 Meulaboh, terdakwa ditanya oleh suami korban dengan kata “Bapak tahu kesalahan bapak?”
Kemudian terdakwa menjawab “enggak, yang saya tahu hp saya enggak ada lagi di kamar mandi,”
Suami korban yang merupakan anggota TNI itu kemudian kembali bertanya ”apa maksud dan tujuan bapak merekam?”
Terdakwa menjawab “tujuan merekam video tersebut karena muka korban mirip dengan mantan pacar saya”
Selanjutnya terdakwa meminta maaf kepada suami korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa, suami korban membawa terdakwa ke Polsek Johan Pahlawan. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
Cinta Ditolak
Apoteker
Nunukan
Kalimantan
rencana bejat
mandi
pemuda
gadis
Serambi Indonesia
Serambinews
5 Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita dan 4 Pria Masih Berkeliaran, Siapa dan Apa Kasusnya? |
![]() |
---|
Awalnya Hendak Layani Warga, Niat Kades Ini Berubah Bejat Saat Tau Kondisi Kantor Sepi: Korban Lari |
![]() |
---|
‘Penjahat Korupsi Lebih Pintar’, KPK Minta Maaf karena Baru 2 Kali OTT Sepanjang 2025: Alami Kendala |
![]() |
---|
Warga Berebut Gali Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Termasuk Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.