Dokter Makmur Jadi Tersangka Usai Pukul Bocah di Makassar, Terancam 3 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim

Editor: Faisal Zamzami
makassar_info.co.id
Sosok Makmur oknum dokter aniaya bocah 3 tahun hingga tersungkur. Ternyata ia pula seorang pejabat rumah sakit. Kini dipecat dari wadir pelayanan di rumah sakit 

SERAMBINEWS.COM - Nasib dokter bernama Makmur usai memukul seorang bocah berusia tiga tahun saat berada di warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pria yang juga mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Makassar.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi.

Mengutip TribunMakassar.com, penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian menerima hasil visum dari korban, MAV.

"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.

Makmur pun dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah menerima laporan orangtua korban atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Untuk saat ini, kasus itu masih proses penyelidikan polisi.

Bukti hasil visum dan beberapa keterangan saksi juga telah dikantongi.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban.

Balita malang itu mengalami luka dibagian bibir akibat benturan.

"Saat jatuh wajah nya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir, sementara masih proses pendalaman," ucapnya.

 

 

Baca juga: Sosok Dokter Makmur, Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar yang Aniaya Bocah, Kini Pelaku Dipecat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved