Gaji PNS Naik Bulan Depan, Apakah Gaji PPPK dan Part Time Ikut Naik?

Rencananya kenaikan upah tersebut akna diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - BKN ungkap ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil, berapa daftar nominalnya? 

Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Jika demikian, lantas bagaimana dengan para pegawai dengan status selain PNS?

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Presiden telah meminta dirinya untuk menghitung kecukupan anggaran supaya gaji para abdi negara untuk segera dinaikan.

Dalam hal ini juga termasuk PPPK juga status non PNS lainnya.

Namun untuk besarannya sendiri masih belum bisa dipastikan saaat ini.

Hanya saja, Anas memastikan kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward.

Itu artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.

"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," kata Anas, dikutip Jumat (28/7/2023).

Sebagai catatan, pemerintah belum menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat tahun terakhir.

Alih-alih naik, pemerintah justru memangkas gaji PNS, THR, dan gaji ke-13.

Hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikan gaji ini, adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.

Hal ini menjadi sorotan DPR RI dalam penyampaian pandangan untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun hingga saat ini belum mengungkapkan perihal perhitungan kenaikan gaji PNS.

Dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut ada di tangan Presiden dan pengumumannya pun akan dilakukan oleh Presiden.

Adapun nominal besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus :


  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved