Gaji PNS Naik Bulan Depan, Apakah Gaji PPPK dan Part Time Ikut Naik?

Rencananya kenaikan upah tersebut akna diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - BKN ungkap ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji terlalu kecil, berapa daftar nominalnya? 

"Jadi sebenarnya CPNS dan PPPK tidak ada kaitannya dengan Pemilu, karena sudah melalui perencanaan yang panjang" Kata Abdullah Azwar Anas yang dikutip TribunGayo.com dalam Tayangan Youtube CNBC pada Kamis (14/7/2023).

Sehingga, pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dapat dipastikan akan tetap dilaksanakan pada bulan September mendatang.

Selain itu, Menpan RB juga mengungkap terkait persiapan pembukaan CPNS 2023 dan PPPK yang sudah melalui perencanaan yang sangat panjang kini telah mencapai 98 persen.

Dokumen yang Perlu Disiapkan sebelum Mendaftar CPNS 2023


Foto atau scan KTP elektronik

Hasil scan Kartu Keluarga (KK)

Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar

Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan

Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi

Nasional Perguruan Tinggi)

Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan

Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Panduan CPNS 2023 terbaru telah mengin formasikan seluruh tahapan seleksi CPNS 2023.

Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD, waktunya yaitu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.

Kemudian, untuk jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Untuk bobot nilai pada materi soal SKD CPNS 2023 diketahui berbeda-beda.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

In formasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti:

1. Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)

Kriteria khusus bagi CPNS dengan lulusan terbaik ini, memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.

Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari Kemendikbud Ristek.

2. Formasi Disabilitas

Formasi ini khusus penyandang disabilitas, dan diberikan Kuota 2 persen dari jumlah Kuota total di instansi.

Peserta CPNS penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.

3. Formasi Pengembangan Diaspora

Formasi CPNS berikutnya untuk para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan bekerja atau sedang menempuh pendidikan.

Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.

Pada umumnya peserta dari diaspora merupakan peneliti, dosen, dan analis yang berijazah minimal S2, serta perekayasa minimal S1.

4. Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat.

Formasi khusus untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat, Peserta seleksi CPNS harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time?

Baca juga: PNS Tersenyum Lebar, Agustus 2023 Gaji Bakal Naik 661 Persen, Segini Kisaran Gaji Tertingginya

Baca juga: BKN Umumkan Ketentuan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Mulai 2024

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS dan PPPK Naik Bulan Depan, Gaji PPPK Lebih Tinggi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved