Breaking News

KPU Sahkan Anggota KIP Aceh

Komisi I DPRA Apresiasi KPU Respon Cepat Pengangkatan Anggota KIP Aceh

Upaya ini tidak lain adalah dalam rangka mendorong proses tahapan pemilu agar berjalan tanpa kendala apa pun di Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi 

Upaya ini tidak lain adalah dalam rangka mendorong proses tahapan pemilu agar berjalan tanpa kendala apa pun di Aceh.

Laporan Masrizal Bin Zairi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyambut baik respon cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengeluarkan SK penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.

"Pertama, kita ucapkan Alhamdulillah atas respon cepat pihak KPU RI yang telah mengeluarkan SK untuk anggota KIP Aceh yang sudah ditetapkan oleh DPRA berdasarkan hasil Fit and Propertest Komisi I," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi kepada Serambinews.com, Senin (31/7/2023) .

Upaya ini tidak lain, sambungnya, adalah dalam rangka mendorong proses tahapan pemilu agar berjalan tanpa kendala apa pun di Aceh.

Baca juga: Sekretariat KIP Aceh Sedang Koordinasi dengan Pemerintah Aceh Soal Pelantikan Anggota KIP Aceh

"Semakin cepat semakin baik untuk menyuskseskan pemilu di Aceh, meski beberapa waktu sempat diambil alih oleh KPU RI akibat kekosongan komisioner KIP Aceh beberapa waktu lalu," ujarnya.

Iskandar berharap kepada anggota KIP Aceh yang baru untuk menyelesaikan sejumlah persoalan KIP kabupaten/kota yang belum dilantik atau masih terjadi kekosongan.

"Kita juga sudah minta agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak agar semua tahapan bisa berjalan efektif," pinta politisi Partai Aceh ini.

Segera Dilakukan Pelantikan

Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku sudah menerima SK pengangkatan tujuh anggota KIP Aceh periode 2023-2028. 

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh, yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.

"Ini saya baru dapat WA (whatsapp) dari KPU RI. SK Asli secara resmi belum (kita terima)," kata Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin kepada Serambinews.com, Senin (31/7/2023).

Muchtaruddin menyatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait pelantikan anggota KIP Aceh yang baru.

"Iya. Sedang kita koordinasikan (dengan pihak Pemerintah Aceh) untuk kesediaan jadwal Pak Pj Gubernur (untuk melantik anggota KIP Aceh)," ujar Muchtaruddin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved