KPU Sahkan Anggota KIP Aceh

Komisi I DPRA Apresiasi KPU Respon Cepat Pengangkatan Anggota KIP Aceh

Upaya ini tidak lain adalah dalam rangka mendorong proses tahapan pemilu agar berjalan tanpa kendala apa pun di Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi 

Ia menyatakan hingga saat ini belum ada ketetapan lokasi pelantikan. "Belum ditentukan," ucap Sekretaris KIP Aceh ini.

Baca juga: YARA Minta Saber Pungli Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Pungli di KIP Aceh Utara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Keputusan nomor 968 tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2023. Salinan SK diketahui Serambinews.com pada Senin (31/7/2023).

"Menetapkan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh periode 2023-2028 terhitung sejak pengucapan sumpah/janji," demikian bunyi SK. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved